
KABARMUARATEWEH.ID,Sampit- Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan karisoprodol di Mapolres Kotim, Jumat 8 Desember 2023.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNK) Kotim, Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sikat Narkoba, serta anggota Polres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 91 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.855 gram dan narkotika jenis karisoprodol sebanyak 698 butir,” kata AKBP Sarpani.
Nilai barang bukti kedua narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Sabu-sabu Dengan Berat bersih keseluruhan 1.855 kilogram atau 1.855 gram dan diperkirakan Seharga Rp.2.968.000.000, serta Narkotika Jenis Karisoprodol sebanyak 698 butir Seharga Rp.5.584.000,” ungkapnya.
Ia berharap, pemusnahan barang bukti tersebut dapat menjadi contoh dan dorongan bagi upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di seluruh wilayah.
“Kolaborasi antara pihak kepolisian, lembaga pemerintahan, dan LSM menunjukkan sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kotim,” tutup Kapolres Sarpani.(*)













