Ilustrasi PPPK.

kabarmuarateweh.id – Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menyoroti kebijakan yang diterapkan sejumlah pemerintah daerah untuk memangkas gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya mempertahankan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, langkah tersebut memang muncul akibat keterbatasan fiskal daerah, namun berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap semangat kerja aparatur hingga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Ali mencontohkan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang memangkas pendapatan PPPK serta tunjangan seluruh ASN sebesar 30 persen.

Kebijakan itu diambil agar sekitar 2.000 tenaga PPPK tetap dapat dipertahankan dan tidak mengalami pemutusan hubungan kerja. Meski memahami kondisi keuangan daerah, Ali menilai pemotongan pendapatan aparatur bukan solusi ideal karena dapat memengaruhi motivasi kerja birokrasi.

Meski memahami kondisi keuangan daerah, Ali menilai pemotongan pendapatan aparatur bukan solusi ideal karena dapat memengaruhi motivasi kerja birokrasi.

Ia meminta pemerintah pusat segera melakukan pemetaan secara nasional terhadap kemampuan fiskal setiap daerah dalam membiayai gaji PPPK.

Rekomendasi Berita  Bupati Shalahuddin: Disiplin dan Rasa Cinta terhadap Pekerjaan Jadi Kunci Keberhasilan

Menurutnya, perhatian harus difokuskan pada daerah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi, pendapatan asli daerah (PAD) rendah, serta masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Langkah tersebut dinilai penting agar pengangkatan PPPK ke depan tidak menimbulkan persoalan baru terkait pembayaran gaji.

Selain itu, Ali mendorong adanya koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyusun skema pembiayaan PPPK yang lebih berkelanjutan.

Ia mengusulkan agar komponen gaji PPPK tertentu dapat dimasukkan secara khusus dalam Dana Alokasi Umum (DAU) atau melalui bentuk dukungan fiskal lainnya, terutama bagi daerah yang memiliki kemampuan anggaran terbatas.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pemerintah daerah tidak lagi harus mengambil kebijakan pemotongan pendapatan ASN sebagai solusi atas keterbatasan anggaran.(*)

penulis : Leonardo