
kabarmuarateweh.id, PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis di akun Instagram resminya @official.kpk, terungkap jika ada 3 provinsi teratas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mirisnya posisi pertama diduduki Kalimantan Tengah (Kalteng), disusul di posisi kedua ada Papua, dan yang ketiga Sumatera Utara.
Adapun soal penyalahgunaan dana BOS berdasarkan persentase menurut KPK, seperti dilansir Borneonews.co.id, di antaranya kategori pemerasan atau potongan maupun pungutan sebesar 8,74 persen.
Kemudian nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek sebesar 20,52 persen.
Selanjutnya penggelembungan biaya penggunaan data sebesar 30,83 persen, dan lainnya sebesar 39,91 persen.
Terkait temuan tersebut KPK melakukan evaluasi dan penyampaian rekomendasi kepada instansi pendidikan guna menutup celah-celah korupsi, di antaranya:
1. Peningkatan pengawasan dan pemanfaatan dana BOS.
2. Peningkatan pengawasan oleh internal perguruan tinggi untuk menurunkan tingkat penyimpangan penggunaan anggaran berupa laporan keuangan fiktif.
3. Dan yang terakhir penguatan pemahaman tentang anti korupsi, kepada seluruh pimpinan dan tenaga pendidik dalam satuan pendidikan yang bertanggung jawab, dalam pengelolaan dana yang berasal dari pemerintah dan masyarakat.
Survei penilaian integritas pendidikan yang diselenggarakan KPK setiap tahunnya, bertujuan untuk menetap maupun memetakan kondisi integritas sektor pendidikan di seluruh indonesia.
Ada tiga aspek utama, yaitu karakter peserta didik ekosistem satuan pendidikan tata kelola satuan pendidikan di 2023 indeks integritas pendidikan sebesar 73,7 dari skala 1-100 atau berada pada kategori korektif, dan harus segera ada perbaikan salah satu temuan pada spi pendidikan 2023 adalah penyimpangan pengelolaan anggaran.
Diketahui sebelumnya, telah dilaksanakan Rakoor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024 Wilayah Kalteng di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Selasa (23/4/2024).
Kegiatan yang membahas terkait pendidikan itu dihadiri Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK RI Bahtiar Ujang Purnama.
Ia menekankan, penegakan hukum yang dilakukan harus diiringi dengan upaya evaluasi agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
“Mempunyai efek perbaikan dan pencegahan. Dengan bersama-sama, kita lakukan integrasi untuk melakukan penindakan dan edukasi untuk pencegahan,” kata Bahtiar.
Dia berharap upaya-upaya tersebut dapat menurunkan perilaku korupsi di pejabat penentu kebijakan.
Editor: Aprie
Ilustrasi penyalahgunaan Dana BOS. Foto: Mistar.id













