Ilustrasi - Maulid Nabi. Foto: freepik.com

kabarmuarateweh.id, BANJARMASIN – Bagaimana hukum merayakan Maulid Nabi? Maulid Nabi merupakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam. Diperingati setiap 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah.

Kemudian berdasarkan penanggalan, tanggal 12 Rabiul Awal 1446 Hijriah bertepatan dengan 16 September 2026 Masehi. Adapun peringatan Maulid Nabi masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.

Dalam kolom Tanya Jawab Keislaman di situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti dilansir dari Okezone dijelaskan bahwa hukum memperingati Maulid Nabi adalah boleh dan tidak termasuk bid’ah dhalalah (mengada-ada yang buruk) tetapi bid’ah hasanah (sesuatu yang baik).

Pasalnya, tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi. Bahkan jika diteliti, terdapat dalil-dalil yang membolehkannya.

Bid’ah hasanah adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam maupun para sahabatnya, namun perbuatan itu memiliki nilai kebaikan. Sedangkan bid’ah dhalalah adalah perbuatan baru dalam agama Islam yang bertentangan dengan Alquran dan hadits.

Sementara dikutip dari Muslim.or.id, dalam fatwa ulama besar Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz Rahimahullahu Ta’ala dijelaskan bahwa memperingati hari ulang tahun (maulid) tidak memiliki dasar (landasan) dalam syariat. Bahkan hal itu termasuk bid’ah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Rekomendasi Berita  Waspada! Jangan Berbuat Syirik, Begini Nasib Nasib Ruh Pelakunya di Akhirat Kelak

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusanku ini (agama) yang tidak ada dasarnya, maka hal itu tertolak.” (Hadits ini disepakati keshahihannya).

Dalam lafadz Imam Muslim dan Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dalam kitab Shahih-nya dengan shighah jazm (tegas):

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak.”

Telah diketahui bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merayakan hari lahirnya sepanjang hidup beliau dan beliau tidak pula memerintahkan hal itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula mengajarkan kepada para sahabat dan juga khulafaur rasyidin (tidak mengajarkan atau mencontohkannya).

Seluruh sahabat tidak merayakan Maulid Nabi. Padahal, mereka adalah orang yang paling mengetahui sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, paling mencintai Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan orang yang paling bersemangat dalam mengikuti ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rekomendasi Berita  Pemerintah Kabupaten Barito Utara Laksanakan Apel Gabungan

Jika merayakan Maulid Nabi itu disyariatkan, tentu mereka akan bersegara melaksanakannya. Demikian pula tidak ada satupun sahabat di masa kejayaan (Islam) yang mengerjakannya dan tidak pula memerintahkannya.

Sehingga, bisa diketahui bahwa hal itu bukanlah termasuk bagian dari syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sementara mengutip laman Muhammadiyah.or.id, tim Fatwa Tarjih belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Shallahu ‘alaihi wassalam sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya.

Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya.

Apabila di suatu masyarakat Muslim memandang perlu menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, yang perlu diperhatikan adalah agar jangan sampai melakukan perbuatan yang dilarang serta harus atas dasar kemaslahatan.

Perbuatan yang dilarang di sini, misalnya adalah perbuatan-perbuatan bid’ah dan mengandung unsur syirik serta memuja-muja Nabi Muhammad secara berlebihan, seperti membaca wirid-wirid atau bacaan-bacaan sejenis yang tidak jelas sumber dan dalilnya. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menyatakan dalam sebuah hadis:

Rekomendasi Berita  Pemerintah Kabupaten Barit Utara Gelar Kick Off Meeting

“Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda: Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Itulah penjelasan ringkas tentang hukum Maulid Nabi. Semoga seluruh Muslim mendapat keteguhan di atas kebenaran dan diselamatkan dari berbagai hal yang menyelisihi syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Wallahu a’lam bisshawab.

Editor: Aprie