Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan ongkos haji tahun 2024 sebesar Rp105 juta. sumber foto. website kemenag.go.id

KABARMUARATEWEH.ID- Mentri Agama, Yaqut Kholid Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.

Hal ini disampaikan Mentri Agama Yaqut Kholid Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, 13 November 2023.

Pada Rapat Kerja (Panja) aqut Cholil Qoumas, selaku Menteri Agama (Menag) menuturkan usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun 2024.

Yaqut mengatakan, usulan rata-rata biaya jemaah haji tahun 2024 sebesar Rp. 105.095.032,34/orang.

“Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” jelas Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutif dari laman website kemenag.go.id, Selasa (14/11/2023).

Kemudian, ia juga mengatakan dalam penyusunan usulan BPIH tahun 2024 tersebut, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp. 16.000 dan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp. 4.266.

Rekomendasi Berita  Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tinjau Harga Sembako Menjelang Idul Fitri 1445 H

“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” jelasnya.

Mentri Agama menegaskan, bahwa ongkos haji tahun 2024 masih usulan awal yang akan dibahas di Panja.

“Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” sambung Menag.

Nantinya, BPIH tersebut akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen, diantaranya:

-Penerbangan
-Konsumsi
-Transportasi
-Akomodasi
-Debarkasi
-Pelayanan di embarkasi
-Imigrasi
-Layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina)
-Pelindungan
-Premi asuransi
-Living lost
-Dokumen perjalanan
-Pembinaan jemaah haji

“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” terang Yaqut.(*)