Pelaku BS(30) warga Jangkang Baru yang diamankan polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu, Minggu (04/02/2024).Foto.Humas Polres Barut

KABARMUARATEWEH.ID- Satresnarkoba Polres Barito Utara, kembali menciduk pengedar sabu di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Sabtu 03 Februari 2024, sekira pukul 21.21 WIB.

Pelaku diketahui berinisial BS alias Beni (30). Lelaki ini diketahui warga Desa Jangkang Baru Kecamatan Lahei Barat.

Dari tangannya polisi berhasil mengamankan 3 buah plastik besar berisikan serbuk didsuga sabu seberat 443,49 gram bruto.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasi Humas AKP Sugiya mengatakan, pelaku dibekuk polisi di Jalan Panglima Batur, Gang Pramuka, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Pelaku kata AKP Sugiya jadi target operasi polisi karena dari laporan warga seriong melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Ketika dilakukan penyelidikan dan di ketahui ciri – ciri terlapor, lalu kemarin malam dilakukan penangkapan terhadap pelaku BN. Ia diamankan di pinggir jalan,” kata AKP Sugiya dalam pres rilisnya, Minggu 04 Januari 2024.

Pelaku oleh polisi disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi Berita  Rekor Polsek Teweh Tengah Ringkus 2 Pengedar, 84,87 Gram Sabu Gagal Edar di Barut

Sementara itu infomrasi dari warga, narkoba jenis sabu milik pelaku akan diedarkan di wilayah operasi pertambangan batu bara di Kecamatan Lahei Barat.

Polisi sendiri telah memetakan 3 kecamatan rawan dan masuk zona merah peradaran sabu, yaitu, di Kecamatan Lahei Barat, Kecamatan Lahei, Kecamatan Teweh Baru, Teweh Selatan dan di Kecamatan Teweh Tengah.(*)