
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Personel Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu pada Rabu (10/3/2025) lalu sekira pukul 02.50 WIB.
Pelaku adalah pemuda berinisial HW (26) warga Jalan Sarikaya RT 001, Kelurahan Lanjas.
HW ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu di Homestay Cafe Jakarta Kamar No 4 Jalan Taman Rekreasi Remaja, Lanjas, Teweh Tengah, Barut.
Satresnarkoba Polres Barut berhasil mengamankan puluhan gram sabu dari tangan pelaku HW.
Kapolres Barut AKBP Singgih Febianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan penangkapan pelaku terduga pengedar sabu di Jalan Taman Remaja.
AKP Robertus mengatakan pelaku ditangkap dengan 11 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 51,13 gram bruto.
Kronologis kejadian dia bilang, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Barut menerima informasi dari masyarakat bahwa di home stay tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di tempat. Selanjutnya pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan badan.
“Saat penggeledahan ditemukan 11 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam Homestay Cafe Jakarta kamar no 4, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata AKP Robertus, Sabtu malam (15/3/2025).
Kemudian, lanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kepada pelaku yang telah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Aprie
Editor: Aprie













