Praktisi Hukum Palangka Raya, Ajungs TH L Suan, menyampaikan pendapatnya terkait dengan KUHAP baru yang berlaku. (8/2/26)(Dokumentasi: PATHUR)

kabarmuarateweh.id, Palangka Raya – Praktisi hukum di Palangka Raya, Ajungs TH L Suan, menyambut positif pemberlakuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, regulasi terbaru ini membawa kejelasan dalam proses berperkara sekaligus memberikan perlindungan yang lebih seimbang bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana.

Salah satu terobosan penting dalam KUHAP baru, lanjut Ajungs, adalah pengaturan mengenai sanksi sosial. Ia menilai ketentuan tersebut kini dirumuskan lebih jelas dibandingkan aturan lama, sehingga tujuan penerapannya lebih terarah dan mudah dipahami oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Selain itu, Ajungs menjelaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum, pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka atau terdakwa kini dapat diperbandingkan antara KUHAP lama dan KUHAP baru. Jika terdapat perbedaan sanksi, maka ketentuan yang lebih ringan akan dijadikan dasar dalam penuntutan maupun putusan.

“Kebijakan ini diharapkan menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi bagi para pelaku perkara,” ujarnya, Minggu (8 Februari 2026).

Ia juga menyoroti perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHAP baru yang lebih menekankan pada sanksi denda dibandingkan pidana penjara. Menurutnya, pendekatan ini memberi alternatif yang lebih proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan dan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Rekomendasi Berita  Penyaluran Bansos Triwulan III Capai 75 Persen, Mensos: Masih ada Yang Tertahan

Meski demikian, Ajungs mengakui proses transisi dari KUHAP lama ke KUHAP baru tidak lepas dari tantangan. Banyak ketentuan teknis dan prosedural yang harus dipelajari ulang oleh para praktisi hukum.

“Namun sebagai penegak hukum, kami tetap menjalankan tugas sesuai aturan baru sambil terus memperdalam pemahaman terhadap seluruh ketentuannya,” katanya.

Dengan berbagai pembaruan tersebut, Ajungs berharap KUHAP baru mampu meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia menegaskan bahwa konsistensi penerapan dan pemahaman yang komprehensif menjadi kunci agar tujuan reformasi hukum acara pidana dapat tercapai secara maksimal.(*)

Penulis: Hewu