
kabarmuarateweh.id, Palangka Raya – Penangung Iuran BPJS Kesehatan saat ini dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk 650 ribu jiwa masyarakat yang tidak mampu di daerah tersebut.
Kebijakan ini dilakukan Pemerintah agar masyarakat yang kurang mampu tetap bisa mendapatkan perlindungan layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
“Sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan angka itu, kita asumsikan seluruh masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah itu menyebutkan skema yang digunakan tetap melalui BPJS Kesehatan.
Dalam skema tersebut, iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah provinsi sehingga masyarakat tetap memperoleh jaminan kesehatan.
Dalam skema tersebut, iuran peserta dibayarkan oleh pemerintah provinsi sehingga masyarakat tetap memperoleh jaminan kesehatan.
“Kesehatan ini merupakan hal penting, jangan daerah memangkas BPJS untuk masyarakat, jgn BPJS yg kena efisiensi yang lain saja, kesehatan merupakan kebutuhan pokok” tegasnya.
Untuk diketahui dalam kasus kegawatdarutan dan pasien tidak memiliki jaminan kesehatan termasuk BPJS, pemerintah provinsi Kalteng menyediakan anggaran kelas III gratis di RS Provinsi (RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Hanau dan RSJ Kalawa Atei) bagi masyarakat yang tidak mampu.(*)
Penulis : Vira










