gedung KPK.

kabarmuarateweh.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri mekanisme penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mulai dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara hingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui secara rinci alur pemeriksaan serta proses penetapan nilai PBB, baik di tingkat KPP, kantor wilayah, maupun kantor pusat DJP.

Pendalaman itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan sejumlah saksi pada 25 Februari 2026. Para saksi yang diperiksa antara lain seorang kepala seksi di Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP berinisial TPN, pihak swasta berinisial ES, serta pegawai KPP Madya Jakarta Utara berinisial RR.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

KPK juga secara paralel memeriksa para tersangka guna mempercepat penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026 yang berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Rekomendasi Berita  Rudy Tanoesoedibjo Terseret Kasus Korupsi Bansos, Sikap Kuasa Hukum Jadi Sorotan!

Dari operasi tersebut, delapan orang diamankan dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi dan sejumlah pejabat serta pihak swasta.

Salah satu tersangka diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan kewajiban pembayaran kekurangan PBB tahun 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.(*)

Penulis : Leonardo