
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut), Polda Kalteng, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial YL (43), warga Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, di pinggir Jalan Brigjen Katamso Km 02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barut.
Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsi Penmas Iptu Novendra W P, membenarkan penangkapan pelaku YL warga asal Laung Tuhup, Murung Raya.
Iptu Novendra mengatakan, pelaku diamankan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu Novendra mengungkapkan, anggota Satresnarkoba Polres Barut melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku yang saat itu tengah berada di pinggir jalan, menuju arah Murung Raya.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh para saksi, pelaku YL menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti yang disembunyikan di dasbor sebelah kiri sepeda motor miliknya.
“Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1 buah plastik klip besar berisi 10 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta 1 buah kotak rokok Surya 12 yang juga berisi 1 plastik klip kecil berisi serbuk kristal serupa dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih dengan berat bruto keseluruhan mencapai 55,14 gram,” ungkap Iptu Novendra, Selasa siang.
Masih kata Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, melalui Iptu Novendra, bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, tanpa pandang bulu,” ungkapnya.
Dia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kasus ini berhasil diungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam memerangi narkoba,” imbuh Iptu Novendra.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Barito Utara agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku YL sedang menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Aprie