
KABARMUARATEWEH.ID Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru terkait gaji Pegawai Sipil Negara (PNS) 2024.Tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimuat terkait penyesuaian gaji pokok PNS 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji PNS 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 %, sementara untuk pensiunan naik sebesar 12 %. Jadi kapan kenaikan gaji PNS 2024 cair?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam penjelasannya menyatakan, kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 % dijadwalkan cair pada awal Februari 2024.
“Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” ujar Anas di Kementerian Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024) kemarin.
“Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya,” tuturnya.
Dikesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyebutkan bahwa pembayaran gaji PNS 2024 akan dibayarkan lengkap 12 bulan sekaligus.
“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 % dan untuk pensiunan 12 %. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan lengkap untuk 12 bulan,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa awal Januari lalu.
Sebelumnya, kenaikan gaji PNS 2024 tersebut juga telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi.
“Yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” katanya.
Selengkapnya berikut rincian kenaikan gaji PNS 2024.
Gaji PNS Golongan I
- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200












