Dia menambahkan, dari tahun ke tahun, Kementerian PANRB memberi ruang formasi kebutuhan besar.

Namun, menurutnya pemenuhan formasi itu tidak optimal.

“Kami menerima banyak keluhan dari fresh graduate yang tidak bisa melamar. Usulan dari Kementerian, Lembaga, dan Pemda belum optimal,” jelas Aba.

Dirinya pun mencontohkan, pada 2023, rencana kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 1.030.751 baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun Aba menyebutkan, terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa Pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.

Sehingga berdasarkan data per 1 Agustus 2023, jumlah yang ditetapkan tahun ini sebanyak 572.496 formasi ASN.

Diungkap Aba, usai diundangkannya Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, rekrutmen pegawai pemerintah didesain lebih fleksibel.

Menurutnya, salah satu perubahan usai UU ini diketok adalah, alokasi sumber daya dan anggaran bisa tidak selaras dengan tingkat kebutuhannya, lantaran usulan penambahan formasi, tahun-tahun sebelumnya belum sepenuhnya dikaitkan dengan arah prioritas pembangunan nasional.

Kini, kebutuhan pegawai secara nasional sesuai anggaran yang tersedia.

Rekomendasi Berita  Terdampak Pelebaran Jalan Nasional, Dinas Perkimtan Barut Serahkan Ganti Rugi Tanah Warga

Instansi dapat menentukan jenis jabatan yang akan direkrut dan pada jenjang mana, dan sesuai dengan anggarannya.(*)

Penulis : Risky Reza Aditya