PNS
Jam kerja PNS saat bulan Ramadhan. (foto: freepik/syarifahbrit)

KABARMUARATEWEH.ID – Kabar bahagia untuk para PNS, pemerintah telah menetapkan jam kerja yang berbeda saat bulan Ramadhan.

Jam kerja PNS saat bulan Ramadhan mulai pukul 08.00 WIB dan selesai pada 15.00 WIB.

Sebelumnya, PNS bekerja mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB dan waktu istirahat pada 12.00-13.00.

Penetapan jam kerja itu berdasarkan Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar mengatakan, tak perlu lagi mengeluarkan surat edaran terkait jadwal ASN saat Ramadan.

“Sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No.21/2023,” ujar Azwar di Jakarta pada Senin, 11 Maret 2024.