
KABARMUARATEWEH.ID, Muara Teweh- S alias Ian (45) tak berkutik ketika di cegat polisi saat melintas di Jembatna Sei Bengaris, Jalan Meranti Kelurahan lanjas, kecamatan Teweh Tengah, Senin 11 Desember 2023, sekira pukul 15.30 WIB.
Polisi mencegatnya lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan badan, didapati 2 bungkus besar berisi kristal yang disimpan pelaku di dalam box sepeda motornya. Ian pasrah ketika di geladang polisi ke Mapolres.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kaat narkoba Iptu Arie Indra Soesilo mengaku, penagkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.
Laporan ditindaklanjuti dengan melakukan , kemudian petugas melakukan penggrebekan. Saat hendak menuju rumahnya di jalan Meranti Dermaga, pelaku lalu di cegat dan dilakukan penggeledahan.
“Pada saat terlapor lewat menggunakan sepeda motor, petugas langsung mengamankan terlapor kemudian dilakukan penggeledahan dan sepeda motor yang dikendarainya 2 (dua) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu disimpan didalam di bok sepeda motor sebelah kiri,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo.
Dia mengakui jika barang haram di bawanya merupakan miliknya. Bersangkutan langsung di bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya polisi mensangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap pelaku.(*)













