Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini berwenang mengakses dan memantau informasi keuangan atau rekening pribadi untuk kepentingan perpajakan. Foto: MNC Media

kabarmuarateweh.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini berwenang mengakses dan memantau informasi keuangan atau rekening pribadi untuk kepentingan perpajakan.

Adapun nominal rekening yang bisa dipantau isinya oleh Ditjen Pajak adalah sebesar Rp 1 miliar.

Dasar aturannya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 19/2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.

Pemilik rekening bank dalam ketentuan itu dilarang bersekongkol untuk menutup akses informasi tersebut.

Merespons hal ini Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani soal kewenangan tambahan DJP itu.

Menurutnya, hal itu lazim saja dilakukan oleh pemerintah. Ia pun tak merasa keberatan jika rekeningnya diakses pihak DJP.

“Nggak masalah ya, itu sih oke saja. Kan namanya negara ya, itu silakan aja kalau mau akses, kita [pengusaha hotel dan restoran] nggak ada masalah,” kata Hariyadi, seperti dilansir CNBC Indonesia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Meski demikian, Hariyadi mengaku terganggu dan bermasalah jika pihak DJP tidak berlaku adil dan/atau sengaja mencari-cari kesalahan dari pengusaha.

Rekomendasi Berita  Elpiji 3 Kg Langka-Mahal, Pemkot Banjarbaru Bakal Evaluasi Agen dan Pangkalan 

Biasanya, lanjut dia, pengusaha akan merasa khawatir atau terganggu lantaran pemerintah yang memang sering mencari-cari kesalahan dan berlaku tidak adil.

“Kita nggak ada masalah, kecuali kalau dicari-cari masalah. Nah itu ngajakin berantem namanya. Selama dia fair sih oke saja. Saya rasa pengusaha nggak ada merasa terganggu, yang penting pokoknya [pemerintah] nggak cari-cari masalah. Kan biasanya suka takut nanti gimana apalah, karena [itu khawatir] dicari-cari kesalahan. Sepanjang itu memang untuk kebaikan ya nggak apa-apa,” ujarnya.

Namun dia berharap kepada pemerintah untuk memberikan bimbingan terlebih dulu ketimbang langsung menyalahkan atau memberikan hukuman bagi pengusaha, jika memang di kemudian hari ditemui ada kesalahan.

“Kalau ada sesuatu kesalahan, misalnya di administrasi, ya dibimbing saja gitu kan. Namanya kita di perusahaan kan anak-anak yang ngurusin pajak mungkin kurang teliti apa gitu. Nah, jadi lebih kepada fungsi pembinaan itu lebih bagus banget. Karena saya yakin semangatnya teman-teman di hotel ataupun di restoran pasti juga mereka mau patut mau dengan regulasi pajak gitu. Yakin lah Insyaallah nggak ada yang punya niat jelek,” kata Hariyadi.

Rekomendasi Berita  Harga Emas Terbang Tinggi! Cuan Besar atau Bumerang Investasi?

Sebagai informasi, dalam Pasal 7 PMK No 19/2018 juga menetapkan, lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$250.000.

“Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan [due diligence] serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Senin (12/8/2024).

Adapun pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankan.

Sumber: CNBC Indonesia

Editor: Aprie