Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara (Barut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama tim eksekutif anggaran, Jumat (30/8/2024). Setwan Barut

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara (Barut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama tim eksekutif anggaran, Jumat (30/8/2024).

Pihak DPRD dipimpin Henny Rosgiati Rusli dan 10 anggota dewan lainnya. Sementara pihak eksekutif dipimpin Asisten III Yaser Arafat dan tim lainnya.

Dalam pembahasan itu, pihak DPRD meminta dilakukannya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota dan pimpinan DPRD.

Hak keuangan dan administratif anggota dan pimpinan DPRD ini, di antaranya, tentang tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan dan transportasi, medical cek up, tunjangan reses, pakaian dinas dan BOP.

“Gaji dan tunjangan kami anggota DPRD tidak pernah naik sejak tahun 2017 sampai sekarang. Kami hanya meminta penyesuaian kondisi sekarang. Kabupaten tetangga kita saja lebih tinggi dan jauh perbedaannya,” kata Heny Rosgiati Rusli.

Menurut Henny, perubahan gaji dan lainnya boleh sepanjang tidak lebih tinggi dari DPRD provinsi. 

Sementara Hasrat meminta usulan perubahan Perbup bisa segera dilaksanakan agar bisa dianggarkan di APBD perubahan 2024.

Rekomendasi Berita  Mengurangi Konsumsi Gula, yuk Coba Sekarang 4 Tips Mudahnya!

Menanggapi hal itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Barut, Yasser Arafat, yang mewakili Pj Sekda Jufriansyah mengatakan, pada prinsipnya pihak eksekutif setuju dengan perubahan Perbup. 

Usai rapat ini dia berjanji akan segera mengkomunikasikan dengan pimpinan terkait apa yang diusulkan anggota DPRD Barut.

Editor: Aprie