Ilustrasi netralitas ASN dalam Pilkada. Foto: Jabarekspres.com

kabarmuarateweh.id, MUARATEWEH – Tim Hukum Gogo-Helo menyatakan perkembangan hingga masuk masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) Barito Utara (Barut) dalam kondisi fase kritis.

Tim Hukum Gogo-Helo menduga soal indikasi pelanggaran-pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemerintahan terpantau ada hampir di semua sektor.

“Ini kita sedang melakukan pendalaman terkait keterlibatan beberapa oknum, mulai dari kepala dinas (kadis), camat, kepala desa, lurah, RT dan RW dan jajaran di bawahnya. Adanya indikasi gerakan mulai melakukan pendataan terhadap masyarakat,” kata juru bicara Tim Hukum Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto, saat menggelar jumpa pers, di rumah pemenangan di Jalan Imam Bonjol, Jumat (4/10/2024) sore.

Saat ini ungkap advokat asal Palangka Raya ini, tengah didalami pihaknya.

“Insyaallah dalam waktu dekat apabila kita mempunyai bukti kuat akan segera kita tindaklanjuti. Karena ini bukan saja sekadar pelanggaran dan kecurangan tapi kita sudah melihat ke arah pidana pemilu,” tegas Rusdi, didampingi Ketua Koordinator Tim Hukum Gogo-Helo, Malik Muliawan.

Rekomendasi Berita  Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Satu Pelaku Diamankan Di Jambi

Fase kritis Pilkada ini, mereka berharap mudah-mudahan tidak sampai menular ke pihak penyelenggara dan pengawas.

“Tadi kami sudah silaturahmi dengan KPU dan juga bawaslu,” ungkap dia.

Di bawaslu kata Rusdi, mereka menindaklanjuti laporan pihaknya terkait indikasi ketidaknetralan oknum camat, lurah, BPD, RT dan RW, termasuk kepala dinas. Tadi pihaknya sudah sampaikan ke bawaslu untuk meningkatkan pengawasan, soal laporan segera ditindaklanjuti.

Terkait dengan indikasi beberapa organisasi-organisasi yang melakukan kegiatan, dan melibatkan salah satu pasangan calon, di mana sebutnya ada dugaan kegiatan bersumber dari dana APBD tentu sangat merugikan pasangan no 1.

“Ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh ada kegiatan, baik dilaksanakan pemerintah maupun organisasi yang bersumber dari APBD, atau menggunakan fasilitas pemerintah yang menimbulkan kerugian calon lain dan menguntungkan calon lain. Itu masuk ranah pidana,” tegas Rusdi.

Rusdi menambahkan, saat ini pun masih terlihat atribut-atribut masih terpasang di fasilitas pemerintah. “Kami minta bawaslu untuk mengambil tindakan,” katanya.

Terbaru soal temuan adanya postingan salah satu pasangan terkait sosialisasi membagikan uang Rp100 ribu.

Rekomendasi Berita  Pj Bupati Muhlis Sampaikan Bantuan Nadalyah di Barut Capai Ratusan Miliar, Kampanye Terselubung ASN? 

“Kami juga meminta bawaslu mendindaklanjuti baik ini berupa temuan atau pengaduan,” tandas Rusdi.

Terkait hal disampaikan adanya postingan salah satu pasangan sosialisasi membagikan uang, Ketua Bawaslu Barut, Adam Parawangsa memastikan jika pihaknya sudah mendapat informasi itu, dan juga telah mendapat informasi awal.

“Kami akan gelar rapat dan juga akan menindaklanjuti hal itu,” kata Adam Parawangsa.

Editor: Aprie