
kabarmuarateweh.id, Jakarta – Kabar mengejutkan datang dari mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi megaproyek KTP elektronik (KTP-el). Ia dikabarkan telah memperoleh pembebasan bersyarat, sebuah langkah yang langsung memicu reaksi keras dari masyarakat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut, serta posisi penting yang pernah dijabat Setya Novanto saat terlibat dalam skandal korupsi tersebut. KPK secara terbuka menyatakan keprihatinan dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, tak menampik adanya potensi rasa ketidakadilan di tengah masyarakat atas bebasnya Setya Novanto. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara hukum, prosedur tersebut harus tetap dijalankan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia.
Setyo menegaskan bahwa seluruh tahapan prosedur hukum tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan, meskipun ia mengakui bahwa sebagian orang mungkin merasa keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan.
“Meski ada pihak yang merasa keputusan ini kurang adil, prosedur hukum tetap harus dijalankan,” ujar Setyo saat diwawancarai dari Jakarta, sebagaimana dilaporkan oleh Kantor Berita Antara pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Pernyataan ini menggarisbawahi dilema penegakan hukum di mana hak narapidana harus dipenuhi, sekalipun untuk pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi.
Di kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan pengingat keras kepada semua pihak. Ia menekankan bahwa kasus korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto adalah kejahatan serius yang dampaknya dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Budi, keseriusan kasus ini tidak hanya diukur dari besarnya kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, tetapi juga dari degradasi kualitas pelayanan publik yang diakibatkannya.
Konfirmasi pembebasan bersyarat ini datang langsung dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Ia menjelaskan status hukum Setya Novanto saat ini.
Menurutnya, Setya Novanto belum sepenuhnya bebas. Statusnya saat ini adalah dalam masa pembebasan bersyarat, yang mengharuskannya untuk wajib lapor secara berkala hingga April 2029. Mantan orang kuat Partai Golkar itu baru akan dinyatakan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.
Penulis : Leonardo
Editor : Apri













