
Kabarmuarateweh.id – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara sepakat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan pertambangan ilegal (PETI) di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, dan dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya anggota DPRD, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum P. Girsang, Kapolres Barito Utara, perwakilan Kodim 1013, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta sejumlah kepala dinas terkait, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan perwakilan lainnya, Senin (22/6/2026).
Saat memimpin rapat Ketua DPRD menyampaikan DPRD berusaha akan mencari jalan keluar supaya masyarakat bisa bekerja dengan aman tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku.
“Kalau memang bisa kita buat aturan, mengapa tidak dan hari ini disini kita akan mencari solusi terbaik, mencari jalan terbaik terkait masalah PETI ini,” ucap Hj Mery.
DPRD juga menghimbau agar Pemerintah daerah dapat dengan segera memberikan payung hukum terhadap aktivitas penambang tradisional di Kabupaten Barito Utara.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Barito Utara melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Bahrum P. Girsang, menyampaikan bahwa seluruh saran, masukan, dan aspirasi yang disampaikan dalam rapat tersebut akan menjadi bahan masukan Pemerintah Daerah dalam mencari solusi terbaik terkait aktivitas pertambangan rakyat.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan masyarakat, namun tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil rapat ini akan menjadi bahan masukan dan acuan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah-langkah strategis ke depan terkait penanganan pertambangan rakyat di Kabupaten Barito Utara,” ujar Bahrum P. Girsang.
Setelah melalui dialog dengan semua pihak akhirnya rapat menghasilkan dua keputusan penting, yaitu:
1. DPRD Kabupaten Barito Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk diajukan oleh Bupati kepada Menteri ESDM melalui Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bahan untuk mengevaluasi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Barito Utara.
2. DPRD Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara membentuk Panitia Khusus.(*)
Penulis : Yehezkiel
Editor : Dadang Hardiwan













