Fery Kusmiadi

Kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara (Barut), Kalteng melalui  Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtam) setempat akhirnya memfinalkan pembayaran ganti rugi pembangunan Bendungan Jamut di Kecamatan Teweh Timur.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara Fery Kusmiadi membenarkan, pihaknya telah menyelesaikan pengukuran lahan dan menyediakan dana ganti rugi.

“Total luas lahan yang dibebaskan untuk areal Bendungan Jamut 36.132 M2. Pemerintah menyediakan biaya ganti kerugian Rp303.490.431,” kata Fery di Muara Teweh, Selasa (9/1/2024).

Fery mengungkapkan dana tersebut  belum terbayarkan kepada pemilik lahan karena, Sertifikat masih menjadi jaminan bank (1 persil). Sertifikat belum balik nama (11 persil). Alamat pemilik fanti rugi tidak diketahui (2 persil) dan pihak yang berhak tidak hadir tanpa ada keterangan (2 persil).

“Kita segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi dengan catatan memenuhi aturan yang berlaku. Dananya sudah ada, ” tegas Fery.

Kadis menambahkan, penyelesaian ganti rugi lahan Bendungan Jamut merupakan satu dari tiga pekerjaan rumah yang mesti dirampungkan Dinas Perkimtan Barito Utara. Dua lainnya ganti rugi pelebaran Jalan Naaional di Kecamatan Teweh Baru dan pelebaran tempat pemakaman umum (TPU) Km 7.

Rekomendasi Berita  Pemkab Mura Targetkan Raih WTP di LKPD 2024

“Sesuai dengan pesan dan instruksi pimpinan daerah, saya menyelesaikan tiga masalah tersebut, sehingga tak ada urusan yang berlarut-larut, ” tukasnya. (*)