DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, menggelar Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barut, terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barut 2024, Senin, 14 April 2025. Foto: dok. Setwan Barut

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, menggelar Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barut, terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barut 2024, Senin, 14 April 2025.

Rapat Paripurna I tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mery Rukaini, dihadiri Pj Bupati Barut, yang diwakili Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eveready Noor, Kabag SDM Polres Barut, AKP Eko Nurwantoro, Kajari Barut, Pasi Intel Kodim 1013/Muara Teweh, Kapten Inf Edy Sugiarto, Perangkat Daerah lingkup Pemkab Barut dan anggota DPRD.

Ketua DPRD Merry Rukaini mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 121 peraturan DPRD Barut, Nomor 01 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, maka rapat paripurna I ini telah dinyatakan memenuhi kuorum, dalam rangka pidato pengantar Bupati Barut tentang laporan LKPJ 2024.

“Mengingat telah terpenuhinya kourum, maka dengan mengucapkan Bismillahirahmannirahim, Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pidato Bupati Barito Utara, terhadap Raperda tentang keterangan pertanggungjawaban LKPJ tahun 2024, saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Mery Rukaini.

Rekomendasi Berita  Wakil Rakyat Barito Utara Prihatin, Pelecehan Anak Bawah Umur di Barito Utara Tinggi

Dalam menyampaikan pidato pengantar Pj Bupati Barut, Muhlis yang disampaikan melalui Pj Sekda Jufriansyah, laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Barut 2024ini dibuat mengacu kepada ketentuan yang telah diatur di dalam Undang- Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dia mengatakan, bahwa LKPJ Bupati Barut tahun anggaran 2024, ini disusun berpedoman pada peraturan Menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan plaksanaan peraturan pemerintahan Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan penyelenggaraan daerah.

“Untuk dapat melihat secara umum capaian kinerja pemerintahan daerah, dapat kita lihat dari capaian indikator kinerja makro pada tahun 2024 antara lain berikut ini,” kata Pj Sekda Jufriansyah.

Lebih lanjut Pj Seķda Pj Jufriansyah dalam pidato pengantar Pj Bupati Barut mengatakan adalah;

1. Indek pembangunan manusia (IPM) Barut, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, pada tahun 2023 IPM Barito Utara mencapai 72, 71 dengan kenaikan sebesar 0, 633% persen sedangkan pada tahun 2024 sehinģga mencapai 73, 17.

Rekomendasi Berita  Dewan Rejikinoor Berharap CJH Mura 2025 Jadi Haji Mabrur

2. Angka kemiskinan Barut untuk tahun 2023, yakni 5,35 ribu jiwa yang mana pada tahun 2024 angka kemiskinan mengalami kenaikan mencapai 5,67 ribu jiwa.

3. Angka pengangguran di Barut, ini mengalami penurunan dari tahun 2023 ke 2024, yaitu dari 4, 85% persen pàda 2023 menjadi 4,71% persen pada 2024.

4. Pertumbuhan ekonomi pada 2024 bernilai negatif, di mana pertumbuhan ekonomi Barut, adalah sebesar 5,08 % dari 2023 sebesar 5,49 %.

5. Pertumbuhan perkapita di Barut pada 2024, mengalami kenaikan sehingga mencapai Rp 51.790.728 dibandingkan pada 2023 sebesar Rp49.906.763.

6. yang Ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) Baŕut, mengalami angka pada 2024 sebesar 0,269 dibandingkan pada 2023, 0,323.

Setelah Pj Sekda Jufriansyah menyampaikan pidato pengantar tentang laporan LKPJ 2024, maka dokumen pidato bupati tersebut kemudian diserahkan pihak eksekutif yakni kepada legislatif yaitu Ketua DPRD Mery Rukaini.

Editor: Aprie