
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminalitas di wilayah setempat selama dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, yakni dari Mei hingga Juli 2024.
Adapun 9 kasus kriminalitas itu, di antaranya 4 tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), 4 pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 1 penggelapan.
Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, untuk kasus curat ada 4 perkara yang berhasil pihaknya ungkap, pertama di Jalan Manggis RT 02 Kelurahan Melayu.
Kedua di Jalan Akasi RT 07. Ketiga di Jalan Nusa Indah RT 04 Kelurahan Lanjas. Keempat di Jalan Taman Rekreasi Remaja Kelurahan Melayu.
“Dari empat kasus curat yang berhasil kami ungkap itu berada di dua kelurahan, yakni Melayu dan Lanjas semuannya berada di wilayah hukum Kecamatan Teweh Tengah,” kata AKBP Gede didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan sejumlah perwira lainnya saat pers rilis di Mapolres Barut, Kamis (25/7/2024).
AKBP Gede menjelaskan, dari 4 perkara curat dengan 5 tersangka berinisial KR, AW, YS, ML dan DS itu ada beberapa barang bukti yang berhasil pihaknya amankan.
Menurut dia, adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya satu motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dibeli dari uang hasil curian. Satu power bank merek Olike dan satu laptop Acer Aspire 3.
Kemudian satu laptop Asus X441U-WX325T warna biru serta changernya, 1 tabung gas 15 kg, 2 tabung gas 3 kg, 1 laptop Azus notebook warna hitam tipe SN: NBN0LP023251475.
Selanjutnya, 1 gelang emas berbentuk rantai, uang pecahan 50 ribu 5 lembar, uang pecahan 100 ribu 1 lembar, uang pecahan 5 ribu 1 lembar dan jam tangan warna hitam,” jelas AKBP Gede merincikan barang bukti curat.
“Dari empat perkara curat itu, tiga di antaranya sudah masuk P21. Adapun tersangka maupun barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara. Sementara satu perkara masih dalam tahap sidik,” ujar AKBP Gede.
Terkait perkara curanmor, AKBP Gede bilang pihak mengungkap 4 kasus. Pertama di Jalan Lingkar Kota atau Dermaga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, kedua di belakang stadion, ketiga parkiran Masjid Ar-Durrun Jalan Negara Km 7 Kelurahan Jingah, Teweh Baru dan keempat Jalan Trinsing.
“Adapun tersangka dari empat TKP itu ada 3 orang, yakni pria berinisial SG diamankan di Buntok, Barito Selatan, MK diamankan di Tabalong Kalsel dan AS diamankan di Lampeong, Gunung Purei, Barut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam 4 perkara curanmor 1 di antaranya sudah masuk P21 dan 3 perkara masih dalam penyidikan.
“Para tersangka curat maupun curanmor kami jerat Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Terakhir, AKBP Gede mengatakan, pihaknya juga mengungkap 1 perkara penggelapan motor di Jalan Yetro Singseng RT 09 Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah.
Adapun barang bukti yang diamankan motor Yamaha Mio M3 warna biru-putih yang diamankan di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, dengan tersangka berinisial MK ditangkap di Tabalong.
“Kami sangkakan tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Aprie













