Ilustrasi - Pencabulan siswi sekolah oleh oknum guru. Foto: jawapos.com

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Entah setan apa yang merasuki oknum guru pria sekolah dasar di Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng, berinisial AP (42), hingga doduga tega melakukan aksi biadab mencabuli tiga orang siswinya.

Diketahui korban pertama, yakni seorang bocah berinisial AD (7) dengan orang tuanya melapor ke Polres Barut. Kemudian diketahui juga ada 2 siswi lainnya, yakni ML dan JA.

Kapolres Barut AKBP Singgih Febianto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan membenarkan adanya laporan polisi pada Kamis, 6 Februari 2025, terkait dugaan pencabulan oknum guru di salah satu sekolah Desa Bukit Sawit.

Kronologisnya, seperti diterangkan AKP Ricky, bahwa Rabu, 5 Februari 2025 terjadi dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada salah satu sekolah dasar di Desa Bukit Sawit.

Menurutnya, peristiwa tragis itu terungkap saat korban AD pulang sekolah tiba-tiba perilakunya berubah tidak seperti biasanya jadi ketakutan.

“Ketika ditanyakan ibu dan kakaknya, jika korban AD bahwa diduga telah dilecehkan oleh oknum guru AP, dengan cara mengelus-elus dan memasukan jarinya ke dalam rok celana korban serta mengenai alat vitalnya berkali-kali,” ungkap AKP Ricky, Rabu (12/2/2025).

Rekomendasi Berita  Sengkarut Polemik Gagalnya Pembahasan APBD Perubahan 2024, Begini Penjelasan Wakil Ketua Sementara DPRD Barut

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan atas tindakan pelaku AP dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Barut dengan membawa sejumlah bukti terkait pencabulan itu.

Tidak sampai di situ saja, dari hasil interogasi kepada saksi-saksi, rupanya aksi bejat pelaku AP juga dia lakukan terhadap 2 siswi lainnya.

“Aksi cabul pelaku AD juga dilakukan terhadap dua siswi di bawah umur lainnya, yakni berinisial ML dan JA,” ungkap AKP Ricky.

Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi pelaku AD telah diamankan dan ditahan di Polres Barut.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya 1 lembar seragam batik warna merah maron, 1 lembar rok celana sekolah warna merah dan celana dalam warna merah muda.

Terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 82 ayat (2) jo 76 E, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi Berita  Perkembangan Kasus di Seruyan, Polda Kalteng Tetapkan Satu Tersangka Oknum Anggota Polisi

Penulis: Aprie

Editor: Aprie