ilujstrasi paman cabuli keponakannya sendiri di Muara Teweh.Foto.suara.com

KABARMUARATEWEH.ID- Kelakuan paman berinisial WN(45)  dasar bejat. Ponakan sendiri sebut saja Bunga(13) dicabuli hingga hamil 6 bulan.

Peristiwanya terjadi di Kota Muara Teweh, tepatnya di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Perbuatan bejat sang paman terungkap pertama kali diketahii atas kecurigaan para guru di sekolah melihat perubahan tubuh sang anak dan melaporkam kepada orang tua korban.

Kini pelaku berinisial WN(45) sudah diamankam polisi. Pelaku diamankan petugas, Rabu 21 Februari 2024, sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Humas, AKP Sugiya mengatakan, dari pengakuan pelaku  melakukam perbuatannya sebanyak dua kali.

Pertama dilakukan di bulan Agustus 2023 dan kedua kalinya di Bulan Januari 2024.

“Semua peristiwa dilakukam di rumah korban saat orang tuanya tidal ada di rumah. Pelaku merupakan pria yak beristri dan kakak kandung dari ibu korban,” kata AKP Sugiya.

Periatiwa ini teringkap karena guru di sekolah korban sepakat melakukan tes kehamilan di sekolah, lantaran melihat perubahan fisik dari korban.. Hasilnya pada alat tespeck korban memang positif hamil.

Rekomendasi Berita  Pj Sekda Jufriansyah Buka Sosialisasi Perbup Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko di Barut

“Hasil temuan itu lalu dilaporkan kepada orang tua dan langsung melaporkan ke polis setelah mengintrogasi sang anak siapa yangg berbiat,” terang AKP Sugiya.

Berdasarkan keterangan tersangka mengakui telah melakukan Pencabulan dan Menyetubuhi korban sebanyak 2 (dua) kali dan Tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban .

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 81 ayat (3) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman kurungan maksimal 15 Tahun Penjara ditambah 1/3 (sepertiga) . karena tersangka merupakan Paman Korban.(*)