Emas
ilustrasi emas. (foto: freepik wirestock)

KABARMUARATEWEH.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Rabu pagi, mencapai Rp1.332.000 (Rp1,332 juta) per gram dari sebelumnya Rp1.324.000 (Rp1,324 juta) per gram pada Selasa (14/5/2024). Sedangkan harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari tersebut adalah Rp1.223.000 (Rp1,223 juta) per gram.

Perlu diingat bahwa transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 3 persen. Potongan pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:

– Harga emas 0,5 gram: Rp716.000

– Harga emas 1 gram: Rp1.332.000

– Harga emas 2 gram: Rp2.604.000

– Harga emas 3 gram: Rp3.881.000

– Harga emas 5 gram: Rp6.435.000

– Harga emas 10 gram: Rp12.815.000

– Harga emas 25 gram: Rp31.912.000

– Harga emas 50 gram: Rp63.745.000

Rekomendasi Berita  Sebaiknya Buah Ini Tidak Dikonsumsi Penderita Asam Urat

– Harga emas 100 gram: Rp127.412.000

– Harga emas 250 gram: Rp318.265.000

– Harga emas 500 gram: Rp636.320.000

– Harga emas 1.000 gram: Rp1.272.600.000

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan memang dikenakan PPh 22. Untuk pemegang NPWP, tarif PPh 22 adalah sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, sedangkan untuk non-NPWP tarifnya adalah 0,9 persen dari nilai transaksi. Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai dengan ketentuan tersebut.