
kabarmuarateweh.id, – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, terlibat perdebatan dengan salah satu kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Perdebatan tersebut sempat memanas hingga akhirnya dilerai oleh majelis hakim yang memimpin persidangan.
Insiden itu terjadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, pada Senin, 2 Maret 2026. Dalam persidangan tersebut, Ahok terlibat adu argumen dengan Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum dari Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Mulanya, Wa Ode menyampaikan terima kasih kepada Ahok sebab bersedia menjadi saksi di sidang hari ini. Setelah itu, Wa Ode langsung bertanya perihal permintaan audit yang dilakukan BPK.
“Pertanyaan saya, audit BPK tersebut atas permintaan siapa?” tanya Wa Ode ke Ahok.
“Saya nggak ingat atas permintaan siapa, Bu. Kami itu BPKP kalau seingat saya waktu itu,” jawab Ahok.
“Di dalam keterangan Bapak ada BPK yang tadi Bapak sebutkan,” tanya Wa Ode.
“Iya, mungkin BPKP atau BPK ya, ada dua itu salah satunya,” jawab Ahok.
Wa Ode lalu kembali bertanya ke Ahok soal pengeluaran uang dari Pertamina untuk membeli LNG Corpus Christi Liquefaction LLC. Ahok pun menjawab tak mengetahui sebab proses perjanjian sudah dilakukan sebelum dirinya menjabat.
“Pernahkah saudara menanyakan hasil audit tersebut? Karena pembelian Corpus Christi itu terjadi tentu sebelum, jadi pada saat dilakukan audit oleh BPK dalam BAP saudara, realisasi pembelian Corpus Christi belum terjadi. Saudara tahu nggak kapan pertama kali Pertamina mengeluarkan uang untuk membeli LNG Corpus Christi?” tanya Wa Ode.
“Saya tidak tahu. Yang pasti waktu kami masuk, perjanjian beli itu sudah ada, sudah tanda tangan SPA (Sales Purchase Agreement),” jawab Ahok.
“Perjanjian, tetapi bahwa realisasi pembelinya itu kapan saudara tahu nggak?” tanya Wa Ode.
“Itu yang saya tidak tahu karena mesti baca di laporan audit,” jawan Ahok.
Walau sudah dikatakan ‘tidak tahu’ oleh Ahok, Wa Ode masih terus bertanya tentang perjanjian pembelian LNG Corpus Christi yang tertera dalam laporan audit. Ahok kemudian menjelaskan jika dirinya itu masuk ke Pertamina pada November 2019, sedangkan, kata Ahok, kontrak itu sudah ada sebelum Ahok ada di Pertamina.
“Jangan membolak-balikkan masalah. Saya mau jelaskan, saya masuk November 2019. Lalu di Januari dalam rapat BOD-BOC dilaporkan oleh direksi akan terjadi kerugian atas kontrak LNG yang tidak ada pembeli. Itu yang mesti jelas dulu. Tentu kami sebagai Dekom (dewan komisaris), mendapatkan laporan itu, terus memerintahkan komite audit memeriksa. Lalu komite audit melalui fungsi internal audit melakukan audit,” jelas Ahok dengan suara meninggi.
“Bapak menjawab pertanyaan saya saja. Jawabannya Bapak tidak tahu atau tidak bisa menjawab silakan, Pak. Saya berhak menanyakan,” terang Wa Ode.
Ahok merasa heran mengapa Wa Ode menanyakan hal yang tak dia ketahui secara terus menerus. Padahal, Ia tidak mengetahui itu.
“Iya saya tidak tahu karena saya belum masuk, kok nanya yang kemarin, itu lucu,” jawab Ahok.
“Faktanya semua saksi-saksi persidangan sudah menyatakan bahwa pembelian Corpus Christi itu pertama kali dilakukan tahun 2019, 2020 dan seterusnya. Kalau saudara tidak tahu tidak apa-apa,” ujar Wa Ode.]
“Bukan pembelian, itu mereka menebus Take or Pay (TOP) itu tadi, Bu, kata direksi alasannya,” jawab Ahok.
“Saudara pernah baca nggak perjanjiannya? Kenapa bicara Take or Pay? Karena di LNG Corpus Christi perjanjiannya tidak ada Take or Pay,” tanya Wa Ode.
Sekali lagi, Ahok menjelaskan jika dia melaporkan adanya dugaan kesalahan prosedur berdasarkan hasil audit. Dia pun mempersilakan Wa Ode memanggil direksi direksi lainnya di persidangan mendatang.
“Saya tidak ada maksud mau buat beliau jadi tersangka. Saya hanya mengamankan sebagai Komut, direksi melaporkan. Kalau Ibu mau, Ibu panggil direksi jadi saksi Ibu saja supaya Ibu tanya sama mereka kenapa dalam laporan resmi rapat BOD-BOC melaporkan akan ada kerugian ratusan juta,” sambungnya.
Karena terus dicecar Wa Ode, Ahok merasa dipojokkan. Ia pun meminta seluruh direksi Pertamina dipanggil jika Wa Ode menginginkan penjelasan lengkap tentang laporan audit itu.
“Makanya saya jawab sama Ibu, saya hanya berdasarkan laporan direksi. Panggil direksi jadi saksi di sini, terbuka kok sidang, kenapa seolah-olah saya… saya juga tanya, maksud apa Pak Heri ngomong di media panggil saya? Emang saya musuhan sama Anda? Saya tidak pernah cari musuh,” terang Ahok.
“Saudara yang melaporkan kasus ini!” tutur Wa Ode.
“Saya lapor, saya Komut!” terang Ahok.
Perdebatan antara Ahok dan Wa Ode pun akhirnya dilerai oleh hakim. Ahok dan Wa Ode sama-sama diminta untuk menahan emosi.
“Saksi sebentar… santai saja, jangan terbawa emosi. Penasihat Hukum juga jangan terlalu ini. Saksi ini kan dapat laporan dari dewan direksi pada saat rapat ‘akan ada kerugian’, dia tindak lanjuti. Itu saja, selesai sudah,” pinta Hakim.
Selain Hari Karyuliarto, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, juga duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini.(*)
Penulis : Leonardo












