Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

kabarmuarateweh.id – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyampaikan pendapatnya terkait tindakan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, yang melaporkan tiga orang hakim ke Komisi Yudisial (KY) atas putusan yang dijatuhkan terhadapnya. Hasbiallah mendukung langkah tersebut dan menegaskan pentingnya menjunjung tinggi proses hukum yang transparan dan akuntabel di Indonesia.

Hak Konstitusional untuk Mencari Keadilan
Dalam pernyataannya, Hasbiallah menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan, termasuk melalui pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh aparat peradilan. “Kami menghormati langkah yang diambil oleh Saudara Tom Lembong. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak penuh untuk menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial jika merasa terdapat ketidakadilan dalam proses peradilan,” ujarnya kepada awak media pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Namun, Hasbi juga mengingatkan bahwa laporan tersebut harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa Komisi Yudisial memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Rekomendasi Berita  Presiden Prabowo Anugerahkan Jenderal Kehormatan kepada Ali Sadikin, Sjafrie, Herindra, Agus Sutomo, dan Yunus Yosfiah

Laporan Tom Lembong Bertujuan Konstruktif

Sebelumnya, Tom Lembong mendatangi Komisi Yudisial pada Senin 11 Agustus 2025 untuk menjawab undangan terkait laporannya. Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis hakim), Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Tom Lembong menegaskan bahwa langkahnya ini bertujuan untuk mendorong perubahan di sektor hukum, bukan untuk merusak karir atau citra hakim. Ia ingin memanfaatkan momentum pengampunan yang diterimanya untuk melakukan perbaikan hukum di Indonesia. “Tujuan kami dalam mengajukan laporan para hakim ke Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” tegasnya.

Pentingnya Kritik yang Membangun

Hasbi Ilyas juga menekankan bahwa kritik atau laporan terhadap aparat penegak hukum harus dilakukan secara konstruktif dan sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Dengan demikian, proses peradilan dapat berjalan dengan baik dan kredibel.

Langkah Tom Lembong ini menjadi bagian dari drama kasus impor gula yang lebih luas, di mana ia juga sempat menggugat auditor BPKP dan melibatkan Ombudsman. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Tom Lembong dalam mencari keadilan dan mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia.(*)

Rekomendasi Berita  Anggota DPR RI Amelia Anggraini: Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Bisa Jadi Bumerang

Penulis : Leonardo

Editor : Apri