Ilustrasi driver ojol membonceng customer.

kabarmuarateweh.id – Seorang pengemudi ojek pangkalan berinisial F (43) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan aksi perampasan dan pemaksaan terhadap seorang penumpang ojek online di kawasan Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu 17 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB, tepat sehari setelah insiden terjadi.

Peristiwa bermula pada Sabtu 16 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, F melihat seorang pengemudi ojek online tengah menjemput penumpang berinisial KDR (32) di depan lokasi pangkalan ojek tempat F biasa mangkal.

Merasa wilayahnya terganggu, F langsung menghampiri pengemudi ojol sambil memaki dan menegaskan bahwa penjemputan penumpang hanya boleh dilakukan di depan minimarket dan dealer motor.

Tidak hanya itu, F juga mencabut kunci motor milik ojol secara paksa sehingga menimbulkan keributan dengan penumpang.

Meski kunci motor berhasil direbut kembali oleh ojol, penumpang justru dipaksa F untuk menggunakan jasa ojek pangkalan menuju lokasi tujuannya.

Peristiwa ini kemudian viral di media sosial, sehingga polisi segera bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Rekomendasi Berita  DPRD Kalteng Sahkan KUA-PPAS 2026, Anggaran Rp7,3 Triliun Disiapkan

Atas tindakannya, F dijerat dengan Pasal 368 KUHP mengenai tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau mengikuti kehendak pelaku.

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun Instagram @tangsel\_update memperlihatkan detik-detik ketika penumpang ojol dipaksa turun di Stasiun Pondok Ranji.

Penumpang tersebut bahkan mengaku terkejut karena saat hendak bergegas ke rumah sakit, tiba-tiba seorang ojek pangkalan menyabut kunci motor ojol dan memaksanya pindah kendaraan.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri