
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Barito Utara (Barut), akhirnya melakukan proses pembayaran ganti rugi tanah milik warga yang terkena dampak pelebaran jalan nasional.
Berdasarkan data dari Dinas Perkimtan Barut, ada sebanyak 251 persil tanah milik warga yang diganti rugi, namun hanya baru 27 persil dilakukan pembayaran secara tunai pada hari ini, Kamis (18/7/2024).
Hadir dalam proses pembayaran ganti rugi lahan warga tersebut, Pj Bupati Muhlis, Sekda Jufriansyah, Kepala BPN Barut, serta Kepala Dinas Perkimtan Fery Kusmiadi
Pj Bupati Muhlis menjelaskan, proses ganti rugi tanah milik warga ini sudah cukup lama dan panjang, yakni sejak 2021 dan hingga kini akhirnya tuntas.
“Memang dari 251 persil hanya ada 27 yang dokumennya lengkap. Berarti hanya 10,7 persen clear dan masih banyak yang belum atau hampir 49 persen yang belum selesai,” jelasnya.
Pj Bupati Muhlis mengatakan, yang belum selesai itu tentu banyak hal. Ada yang dokumen belum lengkap.
Kemudian ada yang tersangkut urusan internal keluarga dan ada juga yang masih overload, artinya yang dulu milik pemerintah daerah, ternyata ada yang memiliki.
“Tentu kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih, atas kesediaan bapak ibu melepas tanahnya yang ada di sepanjang jalur protokol jalan negara dari Simpang Bandara sampai Kampus Poltek,” katanya.
Hal itu semua, lanjutnya dalam rangka pemerintah daerah meningkatkan pembangunan di daerah ini.
“Coba bapak ibu lewat di Sampit dan Pangkalan Bun. Jalan di sana sudah lebar semuanya, berpapasan tiga mobil masih nyaman. Kalau di tempat kita masih sempit. Karena itu peran bapak ibu sangat penting dalam meningkatkan kondisi jalan,” kata Pj Bupati Muhlis.
Karena itu jika semua proses pembayarn ini sudah selesai. Segera mungkin pelebaran jalan ini akan diusulkan ke Balai Jalan Nasional.
Sementara itu Kadis Perkimtan, Fery Kusmiadi menambahkan, selain mengganti rugi 27 persil tanah milik warga untuk pelebaran jalan, pihaknya juga sudah berhasil mengganti rugi 1 persil tanah di Desa Jamut untuk pembangunan DAM atau irigasi.
“Kami juga sudah ada target untuk pembayaran ganti rugi tanah warga di kiri kanan jalan nasional selesai di akhir tahun. Pembayaran terbesar ada di kisaran Rp 300 juta lebih,” tandas Fery.
Editor: Aprie













