
kabargembira.id, JAKARTA – Pemerintah bakal menaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS.
Kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2024.
Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan pihaknya sedang dalam pembicaraan untuk penyesuaian bentuk peningkatan gaji pokok tersebut dan sebagainya.
Isa menyatakan, penyesuaian gaji ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 bisa dalam berbagai bentuk.
“Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” kata Isa kepada awak media seperti dilansir Okezone, Rabu (24/7/2024).
Bahkan Isa menyebut rencana itu masih dalam proses pembahasan. Kepastian rencana kenaikan gaji ASN akan disampaikan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.
“Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.
“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta.
Editor: Aprie