
kabarmuarateweh, MUARA TEWEH –Akuntabilitas transfer dana ke daerah, yakni berupa dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan dana bagi hasil (DBH) pada Pemkab Barito Utara (Barut), siap-siap akan diawasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
Hal itu terungkap saat Pemkab Barut diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat didampingi unsur organisasi perangkat daerah setempat mengikuti entry meeting pengawasan atas akuntabilitas transfer ke daerah bersama BPKP Pusat di Aula Inspektorat Barut, Senin (9/9/2024).
Inspektur Kabupaten Barut, H Rahmat Muratni mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh tim dari BPKP. Dari itu pihaknya memohon petunjuk kepada tim BPKP pusat.
“Hal itu apa yang perlu kami persiapkan, apa yang disediakan, dokumen apa saja yang diperlukan untuk bahan entry meeting pengawasan atas akuntabilitas transfer ke daerah, berupa DAU, DAK dan DBH pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara 2024,” kata Rahmat.
Sementara, Ketua Tim BPKP Pusat, Yudistira, mengatakan tujuan dan sasaran pengawasan DAU, DAK dan DBH, yaitu meyakinkan akuntabilitas dan efektivitas atas implementasi kebijakan dan pelaksanaan program/kegiatan DAU, DAK dan DBH di daerah.
“Sedangkan sasaran pengawasan DAU, adalah melakukan analisis kebijakan pengalokasian dan ketepatan pengalokasian DAU, melakukan analisis akuntabilitas dan efektivitas pemanfaatan DAU oleh pemerintah daerah, melakukan analisis efektivitas desain dan implementasi terkait penggunaan DAU oleh pemerintah daerah, mengidentifikasi permasalahan/hambatan dan memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan/implementasi,” jelas Yudistira.
Dia juga menjelaskan, terkait sasaran pengawasan melakukan analisis efektivitas DAK terhadap pembangunan daerah, termasuk dampak terhadap disparitas, wilayah serta ketimpangan horizontal dan vertikal, melakukan analisis potret utilitasasi/pemanfaatan transfer fiskal oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pihaknya akan melakukan analisis atas perubahan pola perilaku pemda terkait pemanfaatan transfer fiskal pascapenyesuaian kebijakan (UU HKPD dan turunannya).
“Hambatan dalam pemanfaatan transfer fiskal, keterlambatan penyaluran, mismatch antara kebutuhan dan alokasi dana transfer, misalignment antara kebijakan transfer fiskal dengan prioritas pembangunan di daerah, strategi penyempurnaan kebijakan dan pemanfaatan untuk meningkatkan kebermanfaatan transfer fiskal ke pemerintah daerah,” jelas Yudistira lagi.
Adapun sasaran pengawasan, dia bilang melakukan analisis efektivitas DBH terhadap pembangunan daerah, termasuk dampak terhadap disparitas wilayah serta ketimpangan horizontal dan vertikal.
Kemudian, lanjut dia, melakukan analisis potret utilitasasi/pemanfaatan transfer fiskal oleh pemerintah daerah, melakukan analisis atas perubahan pola perilaku pemda terkait pemanfaatan transfer fiskal pasca penyesuaian kebijakan (UU HKPD dan turunannya).
“Mengidentifikasi hambatan dalam pemanfaatan transfer fiskal (keterlambatan penyaluran, mismatch antara kebutuhan dan alokasi dana transfer, misalignment antara kebijakan transfer fiskal dengan prioritas pembangunan di daerah), serta strategi penyempurnaan kebijakan dan pemanfaatan untuk meningkatkan kebermanfaatan transfer fiskal ke pemerintah daerah,” tandas Yudistira.
Sementara itu Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, mewakili Pj Sekda menyampaikan jika pihaknya tentu harus mendukung pengawasan atas akuntabilitas transfer ke daerah.
Karena ini, dia berkata merupakan bagian fungsi manajemen atau proses planning, organizing, actuating, controlling (POAC).
Data-data yang diminta akan pihaknya siapkan secepatnya, untuk kepala perangkat daerah berikan masukan apabila ada kendala-kendala baik dari alokasi DAU, DAK maupun DBH.
“Nanti mungkin ada sedikit dari alokasi waktu hari Sabtu ini, sdh ada titik sampel yang di lapangan karena tanggal 21 harus sudah selesai pengawasan yang dimaksud,” pungkas Yaser Arafat.
Editor: Aprie













