
kabarmuarateweh, JAKARTA – Puluhan anggota DPRD Barito Utara (Barut) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/6/2/2024).
Kunker itu dalam rangka untuk menyempurnakan substansi Raperda mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barut.
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) khususnya Pasal 66.
Delegasi dewan Barut berjumlah 20 orang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj Mery Rukaini dan diterima oleh Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah Sri Nuryanti didampingi Deliyanti Ganesha selaku koordinator BRIN Wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan ini, Ketua Mery Rukaini menguraikan maksud kunjungan kerja guna mendapatkan pemahaman yang lengkap terhadap keberadaan BRIDA atau BAPPERIDA.
Serta mengharapkan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah mampu memberikan sumbangsing yang signifikan terhadap kemajuan daerah.
Dalam hal ini melalui penyusunan program kerja yang lebih terarah, implementasi pelaksanaan kinerja yang lebih efektif dan penggunaan sumberdaya yang efisien.
Sementara Sri Nuriyanti mengapresiasi kunjungan DPRD Barut serta memaparkan garis besar kedudukan, tugas dan fungsi BRIN dan BRINDA atau BAPPERIDA.
Serta mengingatkan untuk segera pembentukan perda dengan terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur BRIDA.
Di akhir diskusi Ketua DPRD Mery menyimpulkan akan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja.
“Kami akan segera mengagendakan tahapan penyelesaian Raperda perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara,” tandasnya.
Editor: Aprie













