
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi Saja) resmi mendaftar gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, dalam pleno rekapitulasi perolehan suara KPU Barito Utara (Barut), paslon nomor urut 1 H Gogo Purman Jaya-Hendra Nakalelo (Gogo Helo) meraih suara sah 42.310 suara.
Sementara paslon nomor urut 2 Agi Saja memperoleh suara sah 42.302 suara sah.
Paslon Agi Saja kalah selisih 8 suara dari paslon Gogo Helo.
Terkait hasil Pilkada 2024 yang diajukan gugatan paslon Agi Saja ke MK, dibenarkan oleh KPU Barut.
“Benar, ada yang mengajukan gugatan ke MK, tapi mengenai materi gugatan kami belum tahu dan masih menunggu,” kata Siska Dewi Lestari, Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari kepada wartawan, Senin siang (9/12/2024) dilansir 1tulah.com.
Hingga Jum’at, MK Terima Puluhan Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024, Termasuk Pilbup Mura dan Barut!
Dalam menghadapi gugatan Agi Saja, KPU Barut, Siska bilang, pihaknya siap menghadapinya di MK.
“Iya, siap tidak siap harus siap. Memang seperti itu ketentuannya. Soal gugatan, itu kan hak semua warga negara,” tegas Siska dalam keterangan tertulisnya.
Siska juga menjelaskan, jika pihaknya sudah melaksanakan tahapan Pilkada 2024 sesuai ketentuan, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara.
“Pleno di kabupaten juga semua dilakukan sesuai tahapan dan jadwal yang diberikan KPU RI,” jelasnya.
Disinggung masalah jawaban KPU terhadap rekomendasi Bawaslu untuk PSU? Siska menerangkan, terkait rekomendasi Bawaslu pun tentunya pihaknya menindak lanjutinya dengan melakukan kajian dan telaah sebagaimana tata aturan di dalam PKPU 15 tahun 2024 dan Kpt 1531 2024.
Editor: Aprie













