Ilustrasi mengenal sejarah berdirnya Kabupaten Barito Utara

KABARMUARATEWEH.ID- Sebelum ditetapkan menjadi Kabupaten Barito Utara di tahun 1959, Muara Teweh dahulunya merupakan ibukota Kabupaten Barito.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan UU No. 22 Tahun 1948, mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 29 Juni 1950 Nomor: C.17/15/3, untuk menetapkan Daerah-Daerah di Kalimantan yang sudah terhubung ke dalam Republik Indonesia dengan Administrasi Pemerintah.

Ada sebanyak 6 (Enam) status Kabupaten sebagai berikut:

  1. Kebupaten Banjar Berkedudukan di Martapura;
  2. Kabupaten Hulu Sungai Berkedudukan di Kandangan;
  3. Kabupaten Kota Baru Berkedudukan di Kota Baru;
  4. Kabupaten Barito Berkedudukan di Muara Teweh;
  5. Kabupaten Kapuas Berkedududkan di Kapuas;
  6. Kabupaten Kota Waringin Berkedudukan di Sampit.

Hal ini berawal pada tanggal 27 Desember 1946. Peraturan swapraja (Zulfbestuur Regelling) Tahun 1038 Pemerintah NICA di Banjarmasin membentuk badan yang bernama Dewan Dayak Besar, dengan wilayah kekuasaan meliputi Afdeeling Kapuas – Barito.

Kala itu pihak Belanda berupaya ingin menancapkan kembali kuku penjajahannya di Bumi Indonesia dengan cara memecah belah Negara Kesatuan kedalam negara-negara bagian.

Namun karena jiwa dan semangat juang rakyat Kalimantan pada saat itu, tetap setia kepada aspirasi perjuangan dengan semboyan “Merdeka atau Mati” bersama Negara Repoblik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.

Rekomendasi Berita  Pj Sekda Jufriansyah Hadiri Pengukuhan Pengurus PWRI Barut

Dalam situasi politik yang tidak menentu dan diliputi oleh suasana ketegangan yang melanda rakyat, maka pada tanggal 14 April 1949 atas desakan seluruh rakyat, Dewan Dayak Besar mengeluarkan pernyataan secara resmi meleburkan diri kedalam Negara Republik Indonesia yang pada saat itu beribukota di Yogyakarta.

Tindakan tegas dan berani yang diambil oleh Dewan Dayak Besar tersebut, diikuti pula oleh negara-negara bagian lainnya di Kalimantan.

Dalam upaya menetapkan status secara De Facto Et De Jure atas wilayah bekas Negara-Negara Bagian Buatan Belanda, kedalam wilayah hukum Republik Indonesia, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Tanggal 04 April 1950 Nomor: 133/S/9 tentang Menetapkan Daerah Banjar, Daerah Dayak Besar, Daerah Kalimantan Tenggara, hasil bentukan Belanda, dihapuskan statusnya dari Negara Bagian Republik Indonesia Serikar (RIS) kedalam status De Facto Jure Negara Republik Indonesia di Yogyakarta.

Disamping itu juga ditetapkan 3 (Tiga) daerah dengan status Swapraja  yakni sebagai berikut:

  1. Daerah Swapraja Kutai Berkedududkan di Samarinda;
  2. Daerah Swapraja Brau Berkedudukan di Berau;
  3. Daerah Swapraja Bulongan Berkedudukan di Bulongan;
Rekomendasi Berita  5 Minuman yang Kaya Antioksidan dan Baik untuk Kesehatan Jantung

Selanjutnya Gubernur Kalimantan pada tanggal 03 Agustus 1950 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 154/OPB/92/04 yang merupakan dasar bagi Daerah untuk melaksanakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud.

Sejak itu pula lahirlah Kabupaten Barito dengan wilayah yang meliputi Kewedanan Barito Hulu, Barito Tengah, Barito Hilir dan Kewedanan Barito Timur yang beribukota di Muara Teweh.

Dalam perkembangan sejarah selanjutnya dikeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten atau Daerah Istimewa tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan. Berdasarkan Undang-Undang Darurat inilah untuk pertama kalinya diadakan penyerahan sebagai urusan Pemerintahan Kepada Daerah-Daerah Otonom yang meliputi bidang sebagai berikut:

  1. Urusan Tata Usaha Daerah;
  2. Urusan Kesehatan;
  3. Urusan Pekerjaan Umum;
  4. Urusan Pertanian;
  5. Urusan Kehewanan;
  6. Urusan Perikanan Darat;
  7. Urusan Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan;
  8. Urusan dan Kewajiban lainnya meliputi:
  • Penguburan Mayat
  • Hinder Ordonatie (HO)
  • Lalu Lintas Jalan
  • Pembikinan dan Penjualan es dan Barang-barang cair yang mengandung Koolzuur.

Beberapa urusan  tersebut secara nyata dilaksanakan sebagai urusan pangkal Daerah Tingkat II Barito Utara yaitu sebagai berikut :

  1. Urusan Tata Usaha Daerah;
  2. Urusan Kesejahteraan Daerah;
  3. Urusan Pekerjaan Umum;
  4. Urusan Pendapatan Daerah.
Rekomendasi Berita  Hasan Sempat Panik Lihat Ular Kobra di Gudang Mebel, Tim Damkar Berhasil Evakuasi

Urusan pangkal dimaksud kemudian ditambah dengan beberapa penyerahan urusan yang baru seiring dengan perkembangan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, hingga sekarang ini telah diserahkan urusan LLAJ, urusan Pertanian Tanaman Pangan, urusan Perkebunan, urusan perternakan, urusan pertanian, dan urusan pendidikan dasar lain-lain.

Kemudian 6 (Enam) tahun berikutnya lahirlah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 menjadi Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan . sebagai wujud Pelaksanaan Undang-Undang ini maka pada Tahun 1960 Kabupaten Barito Utara dimekarkan menjadi Kabupaten yang beribukota di Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan beribukota di Buntok.

Berdasarka kajian sejarah tersebut diatas, maka ditetapkan hari jadi Kabupaten Barito Utara adalah pada Tanggal 29 juni 1950 sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: C.17/15/3 tanggal 29 Juni 1950 tentang Pembentukan Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.(bersambung)

Sumber : baritoutarakab.go.id