DPRD Murung Raya (Mura), Kalteng, mengesahkan APBD 2025 sebesar Rp 2.578.076.732.860 atau Rp 2,5 triliun lebih, dalam paripurna persetujuan bersama Raperda RAPBD, Jumat malam (29/11/2024). Foto: Setwan Mura

kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – DPRD Murung Raya (Mura), Kalteng, mengesahkan APBD 2025 sebesar Rp 2.578.076.732.860 atau Rp 2,5 triliun lebih, dalam paripurna persetujuan bersama Raperda RAPBD, Jumat malam (29/11/2024).

Pengesahan itu sendiri usai dilakukannya penandatanganan persetujuan bersama APBD 2025 oleh tiga pimpinan DPRD Mura, yaitu Ketua Rumiadi, Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon, serta juga oleh Pj Bupati Mura Hermon.

Penandatangan persetujuan bersama itu sendiri disaksikan langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Rudie Roy didampingi Asisten I Setda Rahmat K Tambunan serta jajaran kepala OPD lingkup pemkab setempat.

Dalam laporannya, juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Mura, Fahriadi mengatakan pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2025 telah dilaksanakan ditingkat tim pembahasan yang dibentuk berdasarkan keputusan DPRD nomor 4 tahun 2024 tentang tim pembahasan RAPBD tahun anggaran 2025 yang merupakan salah satu instrumen penyelenggara fungsi pengawasan dan penganggaran kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Setelah melalui tahapan pembahasan oleh Banggar DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah, maka hasilnya Raperda tentang APBD tahun 2025 pendapatan daerah sebesar Rp. 2.578.076.732.860,” kata Fahriadi.

Rekomendasi Berita  Dina Maulidah Dorong Peningkatan Kompetensi Operator Sekolah Lewat Bimtek Strategis

Adapun rincian dari APBD tersebut, menurut Fahriadi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 96.192.391.799, pendapatan transfer sebesar Rp 2.474.384.341.061 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 7.500.000.000.

Dirinci Fahriadi lagi belanja daerah sebesar Rp 2.578.076.732.860, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 12.962.500.0004, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 12.962.500.000, dan defisit sebesar Rp 0, atau dengan istilah zerro defisit.

Dalam penggunaan anggaran 2025 tersebut, DPRD menurut Fahriadi minta agar Pemkab Mura memprioritaskan beberapa program pembangunan, di antaranya mengakomodir usulan hasil reses DPRD ke dalam prioritas pembangunan tahun anggaran 2025 serta melaksanakan program dan kegiatan prioritas berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).

“Pemerintah daerah juga kami minta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai upaya seperti optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah dan potensi-potensi lain yang dapat digali dan menuntaskan pembangunan infrastruktur yang belum selesai yang dalam neraca akuntansi daerah disebut konstruksi dalam pengerjaan (KDP), termasuk juga pembangunan rumah ibadah yang belum selesai, perbaikan jalan dan penanganan longsor,” tandas Fahriadi.

Rekomendasi Berita  Legislator Mura Barlin: Ciptakan Pelayanan Publik yang Efisien Guna Permudah Masyarakat

Editor: Aprie