SMKN 1 Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, menghentikan iuran BPP sekolah. Foto: 1tulah.com

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Merespons dan menindaklanjuti surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, terkait larangan melakukan pungutan biaya penyelenggaraan pendidikan atau BPP, pihak SMKN 1 Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, menghentikan iuran tersebut sementara.

Kepala SMKN 1 Muara Teweh, A Hernadi, langsung mengeluarkan surat edaran terkait penghentian sementara pungutan dalam sekolah yang dia pimpin.

Dalam surat edaran itu, Hernadi menyampaikan, mulai Juli 2024 iuran BPP Rp 60 ribu per bulan di SMKN 1 Muara Teweh dihentikan sementara.

Namun, pihaknya tetap mewajibkan seluruh siswa melunasi BPP sampai Juni 2024 atau bulan sebelumnya.

“Program atau kegiatan sekolah yang dibiayai periode Juli 2023 hingga Juni 2024 akan tetap dijalankan hingga akhir program,” katanya dalam surat edaran dikutip Jumat (21/6/2024).  

Sebelumnya, Disdik Kalteng melarang satuan pendidikan menengah sederajat negeri melakukan pungutan biaya penyelenggaraan pendidikan di lingkup wilayah setempat.

Larangan pungutan itu tertulis dalam surat edaran dari Kepala Disdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo pada 11 Juni 2024.

Mengutip dari edaran itu, Reza, menerangkan larangan itu menindaklanjuti hasil pertemuan bersama MKKS serta hasil rapat antara Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kalteng terkait evaluasi atas pelaksanaan BOSP pada satuan pendidikan.

Rekomendasi Berita  Seleksi Jabatan Strategis Dilanjutkan, Lima Pejabat Segera Duduki Posisi Baru

“Bersama ini disampaikan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan jenjang pendidikan menengah dan khusus bagi satuan pendidikan negeri di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, agar tidak melakukan pungutan biaya dari orangtua/peserta didik,” kata Reza dalam surat edaran tersebut, dikutip Kamis (20/6/2024).

“Adapun pungutan biaya dimaksud adalah untuk BPP (biaya penyelenggaraan pendidikan) ataupun pungutan dengan nama lain yang sehubungan hal dimaksud,” lanjutnya.

Karena, pihaknya akan mealokasikan khusus dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau BOSDA 2024.

Editor: Aprie