Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi menetapkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.(31/07/25)

kabarmuarateweh.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemberian abolisi kepada mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terkait perkara dugaan pelanggaran UU ITE, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan obstruction of justice.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Konsultasi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis, 31 Juli 2025, yang secara resmi menyetujui permohonan tersebut.

Tom Lembong Bebas dari Seluruh Kasus Hukum, Hasto Terima Amnesti

Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) secara resmi dinyatakan bebas dari seluruh proses hukum yang selama ini menjeratnya. Sementara itu, Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti, yang berarti ia mendapatkan pengampunan negara atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

“Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya,” jelas Supratman usai Rapat Konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menyampaikan rasa syukurnya atas persetujuan DPR RI yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi.

Rekomendasi Berita  Kuota 80% untuk Umum Upacara 17 Agustus 2025 di Istana!

“Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh Fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit saya rasa itu masih baik,” tambahnya.

Demi Kepentingan Bangsa dan NKRI: Alasan di Balik Kebijakan Abolisi dan Amnesti

Pemberian abolisi dan amnesti ini didasari oleh usulan dari Menkum Supratman Andi Agtas sendiri. Ia mengungkapkan bahwa surat permohonan kepada Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi ditandatangani langsung olehnya.

Supratman menekankan bahwa pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah demi kepentingan bangsa dan negara, dengan fokus pada keutuhan NKRI.

“Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan. Nah, karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.

Merajut Kondusivitas dan Persaudaraan Anak Bangsa

Alasan kedua di balik kebijakan ini adalah keinginan pemerintah untuk menciptakan kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara seluruh anak bangsa. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum rekonsiliasi setelah dinamika politik yang terjadi sebelumnya.

Rekomendasi Berita  Lalu Hadrian Irfani: Presiden Prabowo Tawarkan Arah Jelas untuk Kemajuan Dunia Pendidikan

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Supratman, mengacu pada persetujuan DPR untuk Tom Lembong.

Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan terhadap permintaan pertimbangan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, yang dibarengi dengan pemberian amnesti kepada ribuan terpidana lainnya.

“Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas Supratman.

Dampak dan Harapan

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi dan amnesti ini tentu akan menjadi sorotan publik. Langkah ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk meredakan ketegangan politik dan membangun iklim yang lebih kondusif bagi pembangunan nasional.

Diharapkan, dengan selesainya permasalahan hukum yang membelit Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, mereka dapat kembali berkontribusi bagi kemajuan bangsa dalam kapasitasnya masing-masing.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri