
KABARMUARATEWEH.ID, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup personel Resmob Polres Pulang Pisau dan Polsek Jabiren Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (43) atas dugaan pencurian enam sertifikat tanah milik PT Wira Usaha Lestari (WUL) di Kecamatan Kapuas Barat.
Penangkapan MI dilakukan pada Minggu (27/11/2023) sekira pukul 17.30 WIB di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan tersangka yang bekerja sebagai staf di perusahaan itu.
Tersangka ditangkap atas laporan PT WUL yang kehilangan enam sertifikat tanah pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Iyudi.
Menurut Iyudi, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sertifikat tanah tersebut. Ia mengaku mencuri sertifikat tanah untuk dijual.
“Pihak PT. WUL mengalami kerugian sebesar Rp 34.380.000,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.













