Sejumlah tersangka pembunuhan ABS (23) yang ditemukan tergeletak dekat Masjid Simpang 3, Padang Panjang, Karang Intan diamankan Polres Banjar, Selasa (1/7/2024). Foto: Humas Polres Banjar

kabarmuarateweh.id, MARTAPURA – Dalam waktu lebih kurang 24 jam anggota Polres Banjar berhasil mengungkap sejumlah pelaku pembunuhan terhadap ABS (23) warga Mandikapau Barat, Karang Intan, Kabupaten Banjar pada Selasa (2/7/2024).

Sehari sebelumnya korban ditemukan bersimbah darah di wilayah Padang Panjang, Karang Intan, tepatnya dekat Masjid Miftahul Khair, (1/7/2024).

Berdasarkan hasil visum luar dari dokter RSUD Ratu Zalecha Martapura, pada jasad korban ditemukan luka lecet di bahu kiri dan luka terbuka dada kiri dengan panjang 15 sentimeter serta luka dalam 2 sentimeter.

Polisi menduga kuat, ABS merupakan korban pembunuhan karena ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau beserta sarungnya.

Fakta Baru! Pria Muda Tewas Bersimbah Darah di Padang Panjang Banjar Diduga Korban Pembunuhan

Fakta Baru! Pria Muda Tewas Bersimbah Darah di Padang Panjang Banjar Diduga Korban Pembunuhan

Menindaklanjuti kasus dugaan pembunuhan tersebut, Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas AKP H Suwarji mengatakan, Tim Opsnal Polres Banjar yang terdiri dari Resmob Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam bersama Unit Reskrim Polsek Karang Intan langsung memburu para pelaku.

Rekomendasi Berita  Warga Jamut Minta Agar Aspirasinya di Dengar Lewat Legislator Untuk Dibangunkan Jembatan Permanen

Menurut AKP Suwarji anggota melakukan penyelidikan yang bersumber dari sebuah aplikasi MiChat yang digunakan korban.

“Melalui informasi ini, tim langsung bertindak guna mengidentifikasi beberapa tersangka,” ujar AKP Suwarji.

Kemudian, sekitar pukul 02.00 Wita tim mulai melakukan perburuan terhadap pelaku berdasarkan informasi keluarga ABS.

“Setelah beberapa pencarian, akhirnya tim berhasil mengamankan para pelaku di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Banjarbaru Utara,” katanya.

AKP Suwarji menjelaskan yang didapat berdasarkan hasil identifikasi bahwa tersangka dalam kasus ini berjumlah 4 orang.

“Dari 4 orang pelaku yang berhasil kami amankan berinisial B (27), R (25), AFM (20) dan RS (16),” jelasnya.

Terkait motifnya pihak Satreskrim Polres Banjar masih melakukan pendalaman penyidikan.

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 338 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Aprie