
KABARMUARATEWEH.ID – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan dua orang tersangka berinisial LO (30) dan YD (39) atas dugaan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE), perlindungan konsumen, dan kesehatan.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Jalan Menteng dan Jalan G. Obos, Palangka Raya. Dari penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 6.519 produk kosmetik ilegal dari berbagai merk, termasuk Brilliant, Smooths, Andrea Beauty, dan Dubai Super Raja Pemutih.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan penangkapan berawal dari patroli siber yang menemukan akun Facebook yang menawarkan produk kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penindakan terhadap kedua tersangka,” kata Erlan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (27/11/2023).
Kepada kedua tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ujar Erlan.
Erlan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kosmetik. Pastikan kosmetik yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM.
“Jangan sampai membeli kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan,” kata Erlan.













