Ilustrasi Sabu.

kabarmuarateweh.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) saat ini sedang memburu sosok yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Kota Kendari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang residivis kasus narkotika berinisial FR alias Oca (37), warga asal Makassar, pada hari Kamis, 7 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KJ, yang diduga kuat merupakan pengendali utama peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tenggara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi Bambang Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa FR diketahui baru saja selesai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Makassar pada tahun 2024. Namun, yang bersangkutan kembali terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika setelah dibebaskan.

Awalnya ia direkrut bandar di Makassar sebagai kurir, sebelum akhirnya diarahkan ke Kendari dan berhubungan dengan KJ.

Berdasarkan pengakuannya, sejak Juli hingga Agustus 2025, FR sudah mengedarkan sekitar 3 kilogram sabu di Kendari, Konawe Selatan (Konsel), dan Kabupaten Konawe.

Rekomendasi Berita  DPRD Barito Utara Gelar RDP, Perjuangkan Hak Warga di Kawasan Hutan

Lokasi distribusi sengaja diarahkan ke wilayah pertambangan yang dianggap paling potensial, salah satunya di Puuwatu.

Penangkapan FR dilakukan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari.

Dari hasil operasi, polisi menyita total 977 gram sabu dari tiga lokasi berbeda: 285,30 gram di Kelurahan Watulondo, 507,22 gram di Kecamatan Wua-wua, dan 159,94 gram di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

FR mengaku mendapat upah Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.

Saat ini, penyidik masih menelusuri peran KJ serta kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran narkotika lintas Sulsel–Sultra tersebut.(*)

Penulis : Leonardo

Editor : Apri