Ilustrasi - Pelantikan pejabat. Foto: Nuasajambi.com

kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Pengamat Kebijakan Publik Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Riski Hadi Siswanto mengkritisi rencana pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut).

Diketahui beredar surat keputusan terkait Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 173 Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Peserta Uji Kompetensi atau Job Fit pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Barut. Di mana akan dilaksanakan pada Kamis 6 Juni 2024 mendatang di Muara Teweh.

Riski menilai kebijakan itu telah mengindahkan surat dari Dirjen Otonomi Daerah Nomor: 100.2.2.6/1807/Otda Tanggal 1 Maret 2024 Perihal Penjelasan atas Permohonan Persetujuan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrasi Pemkab Barut.

Hal itu, menurutnya kebijakan Pemkab Barut sangat bertentangan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 Perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada Tahun 2024 Dalam Aspek Kepegawaian.

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Barut tersebut, telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di kalangan JPT di daerah setempat, karena bukan untuk meningkatkan kinerja ataupun akselerasi percepatan pembangunan malah hanya membuat aparatur pelaksana menjadi tidak fokus dan tidak tenang dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan yang tengah dijalankan,” ujarnya.

Rekomendasi Berita  Pj Bupati Barito Utara Berikan Peralatan Pendidikan untuk PAUD, SD, dan SMP

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Gubernur Kalteng selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah dan pihak terkait yang ada di pusat untuk mengambil sikap maupun keputusan terhadap kebijakan tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Di antaranya kebijakan untuk kembali melakukan Job Fit JPT Pratama di Barut, diduga tidak melalui proses konsultasi dan persetujuan terlebih dahulu dari Gubernur Kalteng.

Dia menduga kebijakan itu untuk kepentingan kelompok yang merasa berkuasa dan berjasa dalam pengangkatan Pj Bupati serta adanya ambisi segelintir oknum yang ingin memanfaatkan momentum di tahun politik seperti saat ini.

“Kondisi ini hanya menciptakan suasana curiga mencurigai, intimidasi dan kurang harmonisnya hubungan kerja antar aparatur pemerintah daerah yang dapat membuat suasana iklim kerja yang tidak kondusif dan kurang produktif, “ kata Riski.

“Semestinya tidak harus dilakukan saat ini, karena di saat sedang berlangsungnya tahapan pelaksanaan pilkada serentak nasional. Menjadi tugas bagi semua pihak, ikut menciptakan suasana aman, damai dan kondusif untuk memastikan suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024,” imbuhnya.

Rekomendasi Berita  Sah! DPP PDI Perjuangan Resmi Usung Nadalsyah dan Sigit K Yunianto di Pilkada Kalteng

Atas dasar itu, pihaknya berharap kepada Gubernur Kalteng menurunkan tim terpadu untuk melakukan advokasi, pemeriksaan dan pembinaan terhadap Pj Bupati Barut.

“Jelas kebijakan itu kurang memperhatikan status dan kedudukan sebagai penjabat kepala daerah yang bersifat sementara dengan kewenangan terbatas dan telah diatur dengan tegas oleh undang-undang,” tandas Riski.

Terkait permasalahan itu Pj Bupati Barut, Muhlis saat dikonfirmasi dia meminta media ini menghubungi pihak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan BKPSDM.

Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Hartati mengatakan, yang jelas persyaratan sudah terpenuhi semua dari pengantar Gubernur Kalteng.

Kemudian sudah ada rekomendasi KASN dan izin tertulis dari Kemendagri semuanya sesuai aturan dan prosedur.

“Kami tegaskan semuanya sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tegas Sri Hartati, Selasa (4/6/2024).

Editor: Aprie