
kabarmuarateweh.id, PURUK CAHU – Pemkab Murung Raya (Mura), Kalteng, menyerahkan tiga naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD setempat saat rapat paripurna di kantor dewan, Senin (10/3/2025).
Penyerahan tiga naskah Raperda itu disampaikan pada Rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 yang diserahkan oleh Bupati Mura Heriyus dan diterima Ketua DPRD Rumiadi didampingi unsur pimpinan serta anggota dewan lainnya.
Adapun Raperda itu, yaitu tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta Raperda tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Murung Raya.
Wakil Bupati Rahmanto Muhidin saat menyampaikan pidato, mengatakan Raperda usulan Pemkab Mura tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian.
Termasuk di dalamnya, kata Rahmanto pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
”Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, menurut Rahmanto hal itu muncul untuk melindungi sekaligus memenuhi hak penyandang disabilitas di Mura.
“Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dan pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” kata Wabup Rahmanto.
Terkait Raperda tentang pengelolaan sampah, Rahmanto berkata usulan itu salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan hidup adalah melalui pelaksanaan upaya pengelolaan persampahan.
“Permasalahan berkenaan persampahan seringkali diakibatkan adanya pertambahan penduduk yang disertai dengan perubahan pola konsumsi yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah sehingga menyebabkan gangguan terhadap kebersihan dan kesehatan, tidak terkecuali yang terjadi di wilayah Kabupaten Murung Raya,” katanya.
Editor: Aprie













