
kabarmuarateweh.id, Puruk Cahu – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura), Yulianus, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Hendry Januardy, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Jayang Tingang, lantai I Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Sabtu, 1 November 2025. Rakor ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, dan diikuti oleh PPID Utama serta PPID Pelaksana dari seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Sejumlah narasumber dari Komisi Informasi Pusat serta pejabat terkait juga hadir untuk memberikan paparan dalam kegiatan tersebut.
Herson menekankan bahwa informasi memegang peran strategis dalam pembangunan, terlebih di era digital yang menuntut penyampaian informasi publik secara cepat, tepat, dan terbuka.
“Informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta didukung infrastruktur yang memadai, baik dalam penyediaan layanan informasi maupun dalam perlindungan dan keamanan datanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo SP Mura, Yulianus, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting dalam melindungi hak masyarakat atas informasi, sekaligus sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Menurutnya, di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, peran PPID menjadi semakin penting dalam memastikan informasi yang dipublikasikan telah terverifikasi dan sesuai ketentuan. “PPID harus mampu memilah, mengelola, dan menyajikan informasi publik secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik,” tegas Yulianus.(*)
Penulis : Leonardo
Editor : Dadang













