
kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara (Barut) bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalteng, menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait peningkatan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Selasa (22/10/2024).
FGD ini bertujuan membahas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 mengenai jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalteng, Erfan Kurniawan, mengungkapkan bahwa Barut mencapai coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 86,40% hingga Oktober 2024, menjadikannya yang tertinggi di provinsi setempat.
Dalam upaya memberikan perlindungan kepada pekerja non-ASN dan pekerja rentan, Pemkab Barut resmi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini mencakup perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa, BPD, RT/RW, serta 15.330 pekerja rentan, termasuk petani, pelaku UMKM, dan masyarakat peduli api yang sering kali belum mendapat perlindungan memadai,” kata Erfan.
Pj Bupati Barut Muhlis menyatakan, langkah ini adalah wujud komitmen pihaknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja rentan.
Program itu melalui APBD, sejak tahun anggaran 2022, 2023 yang telah dipersiapkan anggarannya oleh bupati sebelumnya, dan pihaknya lanjutkan pada APBD Barut 2024 ini. Pihaknya berupaya memastikan seluruh pekerja menerima perlindungan jaminan sosial.
Kerja sama ini memberikan akses jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi pekerja di sektor pertanian, pelestari lingkungan, dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Pj Bupati Muhlis, berharap perlindungan ini akan meningkatkan rasa aman dan produktivitas masyarakat.
“Berharap perlindungan sosial ini dapat memberikan rasa aman bagi pekerja rentan di Barut, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih baik dan sejahtera,” tandasnya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menyambut baik kolaborasi ini dan berjanji memberikan pendampingan serta sosialisasi kepada pekerja agar memahami hak dan kewajibannya.
“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menjangkau semua pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan ini,” ujarnya.
Kabupaten Barut diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan.
Adapun total pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Barut meliputi:
Perangkat Desa: 888 orang, RT/RW: 674 orang, BPD: 284 orang, Pegawai Non-ASN: 3.842 orang, Pekerja Rentan/Bukan Penerima Upah: 15.330 orang. Dengan total 21.018 pekerja, APBD yang telah dikeluarkan mencapai Rp 4.972.965.376.
Sejak Januari hingga September 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barito Utara telah membayarkan 40 klaim santunan senilai Rp 1.154.341.770.
Editor: Aprie