Ilustrasi Pemilu ( Pixabay )

KABARMUARATEWEH.ID – Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Adapun hal itu diambil karena bertepatan dengan diberlangsungkannya Pemilu Serentak 2024. Keputusan resmi itu jelas tertuang dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2024 yang diumumkan kemarin dan langsung berlaku.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 10 Tahun 2024 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (6/2).

Pemungutan suara akan dilakuan pada hari libur nasional agar semua masyaraka bisa terlibat tanpa harus terbebani urusan pekerjaan atau hal apapun itu.