
KABARMUARATEWEH.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada PT PayTren Aset Manajemen sebagai manajer investasi syariah, karena melanggar peraturan di sektor pasar modal.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan sebagai manajer investasi dan atau manajer investasi syariah,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, di Jakarta, Rabu.
Menurut hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap PT PayTren Aset Manajemen, OJK menemukan bahwa kantor perusahaan tidak ditemukan. PayTren juga tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi manajer investasi dan tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.
Selain itu, PayTren tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi persyaratan fungsi manajer investasi, tidak mencapai kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK sejak periode Oktober 2022.
Dengan pencabutan izin usaha ini, PayTren diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usahanya sebagai manajer investasi.
PayTren juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.
Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apa pun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.













