TikTok
TikTok. (foto: TikTok)

KABARMUARATEWEH.ID – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) bersama TikTok meminta pengadilan banding AS untuk segera menetapkan jadwal untuk mempertimbangkan gugatan hukum terhadap Undang-Undang (UU) baru AS. Aturan tersebut menuntut ByteDance, pemilik TikTok, untuk mendivestasi aset TikTok di AS pada 19 Januari 2025, atau TikTok akan diblokir sepenuhnya di AS.

TikTok, ByteDance, dan sekelompok kreator konten TikTok bergabung dengan DoJ dalam meminta Pengadilan Banding AS Distrik Columbia untuk mengambil keputusan pada 6 Desember 2024, dengan opsi peninjauan kembali dari Mahkamah Agung jika diperlukan sebelum batas waktu yang diberikan.

Sebelumnya, sekelompok kreator konten di TikTok mengajukan gugatan untuk memblokir UU yang dapat melarang aplikasi tersebut digunakan oleh 170 juta masyarakat AS, dengan alasan bahwa hal itu memiliki efek yang besar pada kehidupan warga AS.

Pekan lalu, TikTok dan ByteDance juga mengajukan gugatan serupa, dengan alasan bahwa UU tersebut melanggar Konstitusi AS karena beberapa alasan, termasuk pelanggaran perlindungan kebebasan berpendapat pada Amandemen Pertama.

“Mengingat besarnya jumlah pengguna platform TikTok, masyarakat luas mempunyai kepentingan besar untuk segera menyelesaikan masalah ini,” kata DoJ dan para pembuat petisi TikTok.

Rekomendasi Berita  Makin Brutal! Tentara Israel Bergerak ke Gaza Tengah, Perluas Serangan ke Rafah

TikTok menyatakan bahwa dengan jadwal yang dipercepat, mereka yakin masalah hukum ini dapat segera diselesaikan.

UU tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada 24 April, memberikan waktu kepada ByteDance hingga 19 Januari untuk menjual TikTok atau dihentikan beroperasi di AS. Kepemilikan TikTok di China dianggap sebagai ancaman keamanan nasional oleh Gedung Putih.

UU tersebut juga akan melarang toko aplikasi di Apple dan Google untuk menyediakan aplikasi TikTok, serta melarang layanan TikTok kecuali ByteDance menjual platform tersebut. Langkah ini disahkan di Kongres hanya beberapa minggu setelah diperkenalkan, karena kekhawatiran bahwa China dapat mengakses data warga Amerika atau memata-matai mereka melalui aplikasi tersebut.