kabarmuarateweh.id, MUARA TEWEH – Miris dialami pria berinisial YB alias Yazid (33) warga Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah, Barito Utara (Barut), Kalteng, dia terancam batal menikah pada pekan depan, usai diringkus polisi, Sabtu (31/9/2024) pagi.
Yazid ditangkap bersama AJ alias Ahmad (44) yang tak lain iparnya sendiri di Jalan Keladan, Gang Macan RT 06, Lanjas, Teweh Tengah, Barut.
Dalam penangkapan Yajid dan Ahmad itu anggota Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah yang dibackup Satresnarkoba Polres Barut berhasil mengamankan narkotika jenis sabu barang seberat hampir 1 ons tepatnya 84,87 gram.
Kekasihnya yang enggan namanya disebutkan mengaku, mereka hendak menggelar pernikahan pekan depan.
“Makanya ke kantor polisi ingin bertemu. Apakah pernikahan kami bisa dilangsungkan atau tidak,” kata kekasih Yazid ditemani dua orang temannya, Senin (2/9/2024) siang.
Ketika ditanya, apakah sudah menyebarkan undangan pernikahan. Ia menjawab belum.
“Makanya saya ingin ketemu apakah bisa atau tidak. Ternyata tidak bisa saya diminta balik lagi hari Rabu,” ungkapnya kepada awak media.
Kepada media ini juga, wanita itu mengaku kekasihnya itu selama ini bekerja di bengkel motor.
Diwartakan sebelumnya, anggota Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah, Polres Barito Utara (Barut), Kalteng, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (31/8/2024) lalu.
Polisi berhasil mengamankan dua pria yang diketahui sebagai pengedar sabu, yakni AJ alias Ahmad (44) dan YB alias Yazid (33).
Adapun barang bukti sabu yang berhasil disita polisi sebesar 84,87 gram milik kedua pelaku.
Informasi diterima media ini, pelaku pertama Ahmad diamankan Unit Reskrim Polsek Teweh Tengah dibackup Satresnarkoba Polres Barut di Jalan Keladan Gang Macan RT 06, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Sabtu pukul 09.00 WIB. Sementara pelaku kedua Yazid ditangkap pukul 09.15 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Adi Wuryantoro membenarkan penangkapan 2 pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
“Keduanya pengedar dan pemakai saat ini sudah diamankan di Mapolres Barut,” kata AKP Robertus kepada awak media, Senin (2/9/2024).
Selain sabu sebanyak 84,87 gram, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang diduga hasil transaksi Rp 7.480.000.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang–Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Editor: Aprie